DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3191/PJ.532/1996 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Yayasan XYZ School bergerak dibidang pendidikan, dan memohon agar PPN masukan atas jasa konstruksi bangunan dan fasilitas lainnya dibebaskan/ ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3. Berdasarkan Pasal 1 huruf n dan p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. Selanjutnya Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% (sepuluh persen). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Jasa konstruksi dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan terutang PPN. 5.2. PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Penggantian atas penyerahan jasa tersebut. 5.3. Penegasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Purwakarta dengan surat nomor S-190/WPJ.07/KP.10071996 tanggal 27 Agustus 1996 telah sesuai dengan ketentuan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO