DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 318/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. TS bergerak di bidang pengusahaan hasil hutan dan meluaskan bidang usaha pada perkebunan dan pengolahan kelapa sawit (Palm Oil Project). Untuk menjaga kelangsungan kerja di areal perkebunan tersebut dibuatlah jalan induk dan jalan cabang melalui pengerasan jalan memakai tanah (yang dipadatkan) tanpa menggunakan material lain dan sifatnya tidak permanen. Saudara menanyakan apakah atas pembuatan jalan (yang dipadatkan) tersebut termasuk kegiatan membangun sendiri atau tidak. 2. Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diatur bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah : a. Membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; b. Luas bangunan 400 m2 atau lebih; c. Bangunan bersifat permanen. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 antara lain dijelaskan bahwa : - Butir 1.1 Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. - Butir 1.4 Yang dimaksud bangunan bersifat permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri beton dan/atau kayu/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. 5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pembuatan jalan yang dilaksanakan sendiri oleh PT. TS dalam areal perkebunan dengan menggunakan tanah yang dipadatkan tanpa menggunakan material lain dan sifatnya tidak permanen tidak termasuk sebagai kegiatan yang membangun sendiri yang menjadi obyek PPN, sehingga atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664