DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 318/PJ.532/2000

                             TENTANG

                        PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. TS bergerak di bidang pengusahaan hasil hutan dan 
    meluaskan bidang usaha pada perkebunan dan pengolahan kelapa sawit (Palm Oil Project). Untuk 
    menjaga kelangsungan kerja di areal perkebunan tersebut dibuatlah jalan induk dan jalan cabang 
    melalui pengerasan jalan memakai tanah (yang dipadatkan) tanpa menggunakan material lain dan 
    sifatnya tidak permanen.
    Saudara menanyakan apakah atas pembuatan jalan (yang dipadatkan) tersebut termasuk kegiatan 
    membangun sendiri atau tidak.

2.  Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang 
    dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang 
    hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
    1994 diatur bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah :
    a.  Membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    b.  Luas bangunan 400 m2 atau lebih;
    c.  Bangunan bersifat permanen.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 antara
    lain dijelaskan bahwa : 
    -   Butir 1.1   Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila dilakukan tidak dalam 
                lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang
                hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
    -   Butir 1.4   Yang dimaksud bangunan bersifat permanen adalah bangunan yang konstruksi 
                utamanya terdiri beton dan/atau kayu/atau baja dan/atau bahan lain yang 
                umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

5.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa pembuatan jalan yang dilaksanakan sendiri oleh PT. TS dalam areal perkebunan
    dengan menggunakan tanah yang dipadatkan tanpa menggunakan material lain dan sifatnya tidak 
    permanen tidak termasuk sebagai kegiatan yang membangun sendiri yang menjadi obyek PPN, 
    sehingga atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664