DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 318/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 1995, perihal penyelesaian restitusi 
PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 hanya menetapkan 
    dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPn BM kendaraan bermotor.

2.  Untuk dapat memastikan apakah PPn BM atas kendaraan yang dimintakan restitusi telah disetorkan 
    ke Kas Negara oleh ATPM, maka konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak sesuai dengan 
    SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juni, masih diperlukan.

3.  Karena PPn BM dipungut satu kali yaitu pada tingkat Pabrikan (dalam hal ini ATPM) atau pada saat 
    impor, maka yang harus dikonfirmasi adalah Faktur Pajak dari ATPM kepada distributor/dealer.

4.  Permasalahan konfirmasi restitusi PPn BM kendaraan bermotor akan ditegaskan dalam suatu Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO