DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 318/PJ.312/1999

                            TENTANG

                      KONFIRMASI PENGENAAN PAJAK ATAS SELISIH KURS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 21 Juni 1999 perihal tersebut diatas dengan ini dijelaskan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT EYZ bergerak dibidang usaha jasa konsultan,  yang berdasarkan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 73 TAHUN 1996 atas imbalan jasa     konsultan dikenakan PPh sebesar 4 % dari jumlah 
        bruto dan bersifat final. Karena fluktuasi nilai mata uang Rupiah akibat krisis moneter yang 
        berkepanjangan, PT EYZ memperoleh keuntungan dari selisih kurs atas piutang dalam valuta 
        asing dan kerugian selisih kurs atas utang dalam valuta asing;

    b.  Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan PPh atas keuntungan/kerugian selisih kurs 
        dan apakah atas keuntungan selisih kurs itu tidak perlu dikenakan PPh dengan tarif umum 
        Pasal 17 atau tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan lain yang dikenakan tarif umum 
        Pasal 17 ?

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, keuntungan karena 
    selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan. Dalam 
    butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 
    1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs, ditegaskan bahwa pengenaan 
    pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan 
    secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun 
    Orang Pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, kerugian karena selisih kurs 
    mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Dalam butir 1 huruf b Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak diatas, kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, 
    pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan 
    secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
    a.  Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi;
    b.  Kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya 
        dilakukan pada setiap akhir tahun.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Keuntungan/kerugian selisih kurs yang diperoleh dari piutang/utang dalam mata uang asing 
        sebagai akibat fluktuasi kurs, perlakuan perpajakannya mengacu pada ketentuan umum, 
        yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya yang berdiri sendiri 
        tidak terkait dengan perlakuan PPh Final atas penghasilan dari jasa konsultan PT EYZ;

    b.  Atas keuntungan/kerugian selisih kurs tersebut perhitungan pajaknya sesuai dengan metode 
        pembukuan yang dianut secara taat asas dan dilaporkan dalam SPT Tahunan (dikenakan PPh 
        dengan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN