DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 318/PJ.312/1999 TENTANG KONFIRMASI PENGENAAN PAJAK ATAS SELISIH KURS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Juni 1999 perihal tersebut diatas dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT EYZ bergerak dibidang usaha jasa konsultan, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 atas imbalan jasa konsultan dikenakan PPh sebesar 4 % dari jumlah bruto dan bersifat final. Karena fluktuasi nilai mata uang Rupiah akibat krisis moneter yang berkepanjangan, PT EYZ memperoleh keuntungan dari selisih kurs atas piutang dalam valuta asing dan kerugian selisih kurs atas utang dalam valuta asing; b. Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan PPh atas keuntungan/kerugian selisih kurs dan apakah atas keuntungan selisih kurs itu tidak perlu dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 atau tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan lain yang dikenakan tarif umum Pasal 17 ? 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan. Dalam butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs, ditegaskan bahwa pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Dalam butir 1 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak diatas, kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan : a. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi; b. Kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Keuntungan/kerugian selisih kurs yang diperoleh dari piutang/utang dalam mata uang asing sebagai akibat fluktuasi kurs, perlakuan perpajakannya mengacu pada ketentuan umum, yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya yang berdiri sendiri tidak terkait dengan perlakuan PPh Final atas penghasilan dari jasa konsultan PT EYZ; b. Atas keuntungan/kerugian selisih kurs tersebut perhitungan pajaknya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut secara taat asas dan dilaporkan dalam SPT Tahunan (dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN