DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3176/PJ.52/1996 TENTANG PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara diatas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : 1.1 Perusahaan Saudara bergerak dibidang produksi garment untuk Ekspor. Ada kalanya importir dari luar negeri melakukan pembayaran tunai pada waktu mereka berkunjung ke Indonesia (dari negara Timur Tengah, Asia Tengah dan Negara lain yang belum sepenuhnya menganut sistem devisa bebas) 1.2 Transaksi ekspor tersebut dilaksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku serta memenuhi semua ketentuan yang berlaku yaitu didukung dengan dokumen ekspor seperti PEB, P/L, Packing list, invoice, dll. 1.3 Dilapangan ditemui kesulitan karena petugas pajak meminta dokumen wesel ekspor atau media lainnya dari bank, agar ekspor tersebut tidak dianggap penjualan lokal. 2. Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean" Untuk membuktikan bahwa barang yang dijual benar-benar diekspor, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang mendukung ekspor seperti PEB, Bill Of Lading, Invoice dan lain-lain. Oleh karena itu apabila dapat dibuktikan kebenaran ekspor tersebut, walaupun pembayaran dilakukan secara tunai di Indonesia, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO