tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]

Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-314/PJ/2016
Sangat Segera

Penegasan Mengenai Tata Cara Penghitungan Besarnya Jumlah Pembayaran Tunggakan Pajak terkait Penyampaian Surat Pernyataan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

29 Agustus 2016

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Seluruh Pegawai

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan perlunya keseragaman pemahaman mengenai penghitungan besarnya jumlah pembayaran Tunggakan Pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak terkait penyampaian Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, diberikan penegasan mengenai tata cara penghitungannya sebagai berikut:

1.

Tunggakan Pajak yang wajib dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan merupakan jumlah pokok pajak yang belum dilunasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas:

 

a)

Pajak Penghasilan;

 

b)

Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau

 

c)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

 

untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

 

Apabila dalam nilai Tunggakan Pajak yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) tidak dipisahkan antara pokok dan sanksinya, untuk menentukan nilai pokok pajak dalam tunggakan tersebut dihitung secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016**.

2.

Pelunasan Tunggakan Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana tersebut pada angka 1, berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Pembayaran atas pokok pajak dan/atau sisa pokok pajak dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak tanggal 1 Juli 2016, sepenuhnya diperlakukan sebagai pembayaran pokok pajak dan tidak perlu dilakukan penghitungan secara proporsional antara pokok dan sanksinya.

 

b.

Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran atas pokok pajak dalam surat ketetapan pajak dalam rangka pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan:

 

 

1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; atau

 

 

2)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **197/PMK.03/2015** tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan,

 

 

dan telah memenuhi persyaratan formal pelunasan pokok pajak, terhadap Tunggakan Pajak yang telah dilunasi pokok pajaknya tersebut tidak perlu dilakukan penghitungan Tunggakan Pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016**.

 

Contoh:

 

a.

Terdapat Wajib Pajak yang bermaksud untuk menyampaikan Surat Pernyataan dalam rangka memperoleh Pengampunan Pajak akan tetapi memiliki Tunggakan Pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

-

Terdapat SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Pajak Rp10.000.000.000,00
Sanksi administrasi Rp  4.800.000.000,00
 
—-

Rp14.800.000.000,00

 

 

-

Telah dilakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali sebelum tanggal 1 Juli 2016 dengan total sebesar Rp5.000.000.000,00.

 

 

-

Perhitungan besarnya tunggakan pajak yang telah dibayar adalah:

Rp5.000.000.000,00

x

Rp10.000.000.000,00
Rp14.800.000.000,00

=

Rp3.378.378.378,38

 

 

-

Perhitungan besarnya Tunggakan Pajak yang masih harus dibayar adalah:
Rp10.000.000.000,00 - Rp3.378.378.378,38 = Rp6.621.621.621,62.

 

 

-

Wajib Pajak melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali atas Tunggakan Pajak yang belum dilunasi dengan total sebesar Rp6.621.621.621,62 pada tanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 25 September 2016.

 

 

-

Maka:
Atas pembayaran Tunggakan Pajak yang masih harus dibayar dengan total sebesar Rp6.621.621.621,62 yang dilakukan secara bertahap tersebut merupakan pembayaran atas sisa pokok pajak dan tidak perlu dilakukan penghitungan secara proporsional.

 

 

 

 

 

b.

Terdapat Wajib Pajak yang telah menyampaikan permohonan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **197/PMK.03/2015** atas SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan telah diterbitkan keputusan pengurangan sanksi sebelum 1 Juli 2016 serta Wajib Pajak bermaksud untuk menyampaikan Surat Pernyataan dalam rangka memperoleh Pengampunan Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

-

SKPKB PPh orang pribadi Tahun Pajak 2011 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Pajak Rp10.000.000.000,00
Sanksi administrasi Rp  4.800.000.000,00
 
—-

Rp14.800.000.000,00

 

 

-

Telah dilakukan pembayaran atas pokok pajak sebesar Rp10.000.000.000,00 pada tanggal 10 Desember 2015.

 

 

-

Pada tanggal 1 Februari 2016 telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang mengurangkan sanksi administrasi sebesar 50% menjadi Rp2.400.000.000, 00.

 

 

-

Maka:

Atas pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,00 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut tidak perlu dilakukan penghitungan secara proporsional dan sisa sanksi administrasi sebesar Rp2.400.000.000,00 akan dilakukan penghapusan secara jabatan.

 

 

 

 

 

 

 

c.

Terdapat Wajib Pajak yang telah menyampaikan permohonan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **197/PMK.03/2015** atas SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi serta Wajib Pajak bermaksud untuk menyampaikan Surat Pernyataan dalam rangka memperoleh Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

 

 

-

SKPKB PPh orang pribadi Tahun Pajak 2011 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Pajak Rp10.000.000.000,00
Sanksi administrasi Rp  4.800.000.000,00
 
—-

Rp14.800.000.000,00

 

 

-

telah dilakukan pembayaran atas pokok pajak sebesar Rp10.000.000.000,00 pada tanggal 10 Desember 2015

 

 

-

Maka:

 

 

 

*

Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut harus dicabut oleh Wajib Pajak.

 

 

 

*

Atas pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,00 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut tidak perlu dilakukan penghitungan secara proporsional dan sanksi administrasi sebesar Rp4.800.000.000,00 akan dilakukan penghapusan secara jabatan.

 

 

 

 

 

 

 

d.

Terdapat Wajib Pajak yang telah menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **8/PMK.03/2013** atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 dan belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Wajib Pajak bermaksud untuk menyampaikan Surat Pernyataan dalam rangka memperoleh Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

 

 

-

SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Pajak Rp10.000.000.000,00
Sanksi administrasi Rp  4.800.000.000,00
 
—-

Rp14.800.000.000,00

 

 

-

telah dilakukan pembayaran atas pokok pajak sebesar Rp10.000.000.000,00 pada tanggal 5 November 2015.

 

 

-

Maka:

 

 

 

*

Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut harus dicabut oleh Wajib Pajak.

 

 

 

*

Atas pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,00 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut tidak perlu dilakukan penghitungan secara proporsional dan sanksi administrasi sebesar Rp4.800.000.000,00 akan dilakukan penghapusan secara jabatan.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 


Direktur Jenderal,


ttd.


Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

KP.: PJ.021/PJ.0201/2016

 

 

 

timtkb/liendza, 31/08/2016