DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 313/PJ.9/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN PEMASANGAN JARINGAN ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan dipasangnya jaringan komunikasi data guna mendukung jaringan On-line Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Jaringan komunikasi data yang digunakan adalah Frame Relay dan khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak yang tidak terjangkau jaringan Frame Relay akan menggunakan teknologi VSAT, dengan operator PT. ABC, terlampir daftar Kanwil atau KPP; 2. Pengiriman peralatan untuk perangkat VSAT yang meliputi perangkat outdoor (antena VSAT) akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober 2002 dan bila perangkat tersebut sudah sampai di lokasi Kantor Saudara, dimohon agar dapat memberitahukan ke Direktorat Informasi Perpajakan Subdirektorat Dukungan Teknis dan Basis Data cq, saudara Budi Widiarso atau Nugroho Agung di (021) XXXXXXX atau (021) XXXXXXX ext XXX agar dapat secepatnya diinstalasi perangkat indoor-nya (router); 3. KPP yang menggunakan teknologi Frame Relay akan dikunjungi petugas dari PT. ABC yang akan melakukan instalasi kabel gedung (IKG) dan memasang modem, sedangkan Router akan dipasang oleh petugas dari Direktorat Informasi Perpajakan. Biaya instalasi kabel gedung ditanggung oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 4. Saudara diminta untuk dapat menerima peralatan dan membantu petugas yang melaksanakan instalasi dari PT. ABC dan/atau Direktorat Informasi Perpajakan. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd HASAN RACHMANY