DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 313/PJ.313/2003 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref : XXX tanggal 15 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT XYZ bergerak di bidang usaha jasa penyelidikan dan keamanan. Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-407/PJ.312/2000 tanggal 18 September 2000 dan nomor S-428/PJ.312/2002 tanggal 10 Juni 2002, ditegaskan bahwa imbalan jasa penyelidikan dan keamanan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, tetapi imbalan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan; b. Saudara mohon penegasan kembali atas hal tersebut. 2. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa perlakuan perpajakan atas imbalan jasa penyelidikan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Saudara telah ditegaskan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-407/PJ.312/2000 tanggal 18 September 2000 dan Nomor S-428/PJ.312/2002 tanggal 10 Juni 2002. 3. Perlu ditambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, yang dimaksud dengan: a. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); b. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap Objek serta Subjek Pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dimaksud di atas merupakan program kegiatan operasional DJP dalam rangka penerapan ketentuan Undang-undang Perpajakan (Law Enforcement) terhadap para Wajib Pajak yang belum terdaftar dan atau belum melaksanakan kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN