DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3125/PJ.52/1997

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPN DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN SEKITARNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui 
bahwa :

-   Perusahaan Saudara selaku distributor produk makanan dan minuman melakukan transaksi penjualan 
    dengan langganan di Pulau Batam dan sekitarnya. Atas transaksi tersebut Saudara menanyakan 
    apakah terutang PPN atau tidak, dan Pajak Masukan atas perolehan BKP Saudara tersebut apakah 
    dapat dikreditkan atau tidak.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 perihal 
    Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 
    Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atas Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya Yang 
    Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), menyebutkan bahwa atas pemasukan atau 
    penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, 
    pajak yang terutang tidak dipungut.

2.  Selanjutnya Pasal 4a Keputusan Menteri Keuangan Nomr 548/KMK.04/1994 tersebut menyebutkan 
    bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual untuk perolehan BKP 
    yang atas penyerahannya pajak terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jawaban kami atas pertanyaan Saudara 
    adalah :
    3.1.    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 masih 
        tetap berlaku.
    3.2.    Atas transaksi penjualan dengan langganan Saudara di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di 
        sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), PPN yang terutang 
        tidak dipungut.
    3.3.    Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya Pajak yang 
        terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO