DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 310/PJ.31/1990

                            TENTANG

                      SAAT DITERBITKANNYA SURAT TEGORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat GPU & Co Nomor TAG-2019 tanggal 29 Juni 1990 perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan 
ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  SKP PPh Pasal 23 tahun pajak 1984 Nomor : 016/SKP.23.1189/1984 yang diterbitkan pada tanggal 
    20 Nopember 1989 masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Nomor 6 
    Tahun 1983, oleh karena itu SKP tersebut sah.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 UU Nomor 6 TAHUN 1983, hak untuk melakukan penagihan 
    pajak beserta sanksi administrasinya gugur setelah lampau waktu 5 (lima) tahun sejak saat 
    terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang 
    bersangkutan, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana fiskal.

    Dalam penjelasan Pasal 22 UU Nomor 6 TAHUN 1983 dijelaskan bahwa daluwarsa penagihan pajak 
    dapat melebihi 5 (lima) tahun antara lain apabila telah diterbitkan surat tegoran dan surat paksa.

3.  Oleh sebab itu Surat Tegoran dan Surat Paksa sudah harus dapat diserahkan kepada Wajib Pajak 
    sebelum saat terjadinya daluwarsa hak untuk menagih pajak yang bersangkutan (dalam kasus ini 
    sebelum tanggal 31 Desember 1989).

    Pengeluaran Surat Tegoran yang tidak diikuti dengan tindakan penyerahan Surat Paksa dalam waktu 
    yang ditetapkan, tidak dapat mencegah terjadinya daluwarsa.

4.  Menurut ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 : Tata cara 
    pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan".

    Atas kuasa Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tersebut telah ditetapkan Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 yang antara lain menetapkan bahwa : Surat 
    Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo 
    pembayaran.

    Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-382/PJ.4/1985 tanggal 19 
    September 1985 dan Nomor Kep-631/PJ.4/1986 tanggal 6 Oktober 1986 ditetapkan bahwa : Kepala 
    Inspeksi Pajak (baca : Kepala Kantor Pelayanan Pajak) menerbitkan Surat Paksa segera setelah 
    lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Tegoran.

5.  Mengingat penegasan ini, maka hendaknya Saudara melakukan pengawasan atas penerbitan Surat 
    Tegoran dan Surat Paksa terhadap Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang sudah 
    mendekati saat daluwarsa penagihan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD