DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 2004    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 309/PJ.31/2004

                            TENTANG

                       KERINGANAN MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Maret 2004 perihal Permohonan Keringanan Fiskal 
Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Sejak 10 Maret 2004 telah dibuka penerbangan langsung Kuala Lumpur-Bandung-Kuala 
        Lumpur. Untuk mendorong peningkatan aktivitas penerbangan tersebut, perlu diambil 
        langkah-langkah strategis dalam memberikan kemudahan-kemudahan dan pelayanan terbaik 
        bagi pengguna jasa yang akhirnya akan mendorong peningkatan kegiatan perekonomian di 
        Jawa Barat;
    b.  Saudara mengusulkan agar dapat diberikan keringanan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi 
        masyarakat Jawa Barat yang bepergian ke Malaysia yang tidak termasuk dalam kategori 
        bebas fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan 
        Atas PP Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang 
        Akan Bertolak ke Luar Negeri.

2.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    diatur bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang 
    ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan 
    bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan Peraturan Pemerintah diatur tentang pengecualian 
    dari kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001, diatur pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal 
    Luar Negeri bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, yaitu antara lain:
    a.  Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai 
        Negeri Sipil yang bertolak keluar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas 
        dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
    b.  Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal 
        keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
    c.  Anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah 
        Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, 
        Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;
    d.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam 
        rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan 
        Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;
    e.  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka 
        program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan 
        Transmigrasi;
    f.  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda 
        pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus     
        delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut 
        hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
    g.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi 
        sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan dan 
        Kesejahteraan Sosial;
    h.  Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional 
        ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat 
        pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan;
    i.  Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) 
        tahun;
    j.  Anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar 
        negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat kami berikan penegasan bahwa:
    a.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah merupakan pembayaran dimuka/tahun berjalan Pajak 
        Penghasilan yang dapat diperhitungkan pada akhir tahun (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak 
        orang pribadi yang bersangkutan/kepala keluarga;
    b.  Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri tidak dapat diberikan secara umum 
        melainkan hanya diberikan kepada orang pribadi tertentu yang antara lain sebagaimana 
        tersebut pada angka 3;
    c.  Daerah Propinsi Jawa Barat tidak termasuk dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional 
        ASEAN.

Dengan demikian, permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan menyesal tidak dapat 
kami penuhi.




Demikian harap maklum.
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO