DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 307/PJ.321/1990

                            TENTANG

             PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL 
                YANG TELAH DIJUAL YANG TELAH DIKREDITKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-305/PJ.321/1990 tanggal 19 September 1990 
perihal penegasan mengenai PPN atas penjualan barang modal, yang ditujukan kepada PT. XYZ yang 
tembusannya telah dikirim pula kepada Saudara, dengan ini diminta agar terhadap PT. ABC dilakukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Meneliti pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian barang modal berupa tanah dan bangunan yang 
    terletak di Jln. A Jakarta.

2.  Apabila Pajak Masukan telah dikreditkan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan 
    ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, kepada 
    Wajib Pajak agar diberitahukan untuk melakukan pembayaran kembali seluruh Pajak Masukan yang 
    telah dikreditkan.

3.  Apabila PPN telah terlanjur dikompensasi, sehingga mengurangi Pajak Keluaran yang terutang, atau 
    apabila PPN telah direstitusi, maka atas PPN tersebut ditagih dengan kenaikan 100% sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA