DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 301/PJ.51/1997

                            TENTANG

          PENYERAHAN 13,5% PRODUKSI BATUBARA OLEH PARA KONTRAKTOR 
                      KE PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM (PT. TBBA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1996 dan  tanggal 13 Januari 1997 perihal 
sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Usaha penambangan batubara yang dilakukan kontraktor adalah proses mengubah deposit batubara 
    menjadi batubara siap pakai yang menyebabkan adanya nilai tambah, sehingga terhadap keseluruhan 
    produksi tersebut (100%) ada potensi hak Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai. Realisasi atas PPN 
    ini akan terjadi pada saat batubara tersebut diserahkan kontraktor kepada pihak manapun.

2.  Penyerahan 13,5% bagian PT. XYZ/Pemerintah dalam bentuk fisik batubara, termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu penyerahan Hak karena suatu perjanjian tukar 
    menukar, yaitu imbalan atas izin/hak pengelolaan pengusahaan batubara yang diberikan kepada 
    kontraktor dibayar dengan fisik batubara.

3.  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPN terutang pada saat penyerahan, dengan demikian pada 
    saat kontraktor menyerahkan 13,5% bagian PT.XYZ/Pemerintah, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER