DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 301/PJ.312/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS REKOMENDASI WORLD BANK UNTUK PENGEMBANGAN SEKTOR PERTAMBANGAN YANG BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rekomendasi Bank Dunia untuk pengembangan sektor pertambangan, dengan ini disampaikan tanggapan kami yang menyangkut bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut: 1. Rekomendasi World Bank It is recommended that the mining sector be assesed at the same rate as other types of corporate activity (CIT 30%, COW 22.5 - 48%). Tanggapan Karena ketentuan COW merupakan lex-spesialis, maka untuk dapat dikenakan pajak dengan tarif yang sama seperti tarif umum PPh Badan harus dilakukan perubahan pada ketentuan COW dan bukan dengan tax ruling yang berlaku umum. 2. Rekomendasi World Bank It is recommended that consideration be given to allowing mining equipment to be depreciated at an accelerated rate under the prevailing law Tanggapan Berdasarkan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan, menyimpang dari ketentuan umum mengenai penyusutan, ketentuan mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai pelaksanaannya telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-521/KMK.04/2000 tentang Penyusutan Harta Berwujud Di Bidang Usaha Migas. 3. Rekomendasi World Bank It is recommended that the loss carry forward time limit in Indonesia be increased to a longer period possibly 8-10 years. Tanggapan Berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000, kepada Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu sejak berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (1 Januari 2001) dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan antara lain berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama (hingga maksimum 10 tahun) apabila memenuhi kriteria: - Penanaman modal di bidang-bidang usaha yang beresiko tinggi; - Penanaman modal memerlukan investasi yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha; - Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia pada berbagai tingkatan yang melebihi jumlah tertentu; - Seluruhnya/sebagian besar berorientasi ekspor; - Penanaman modal dilakukan di daerah terpencil. 4. Rekomendasi World Bank It is recommended that for the purpose of deductibility of reclamation and closure costs for income tax purpose, funds deposited into a reclamation arrangement that must be paid into specified state banks, be expanded to include international banks. Tanggapan Kewajiban penempatan dana cadangan reklamasi tersebut pada bank Pemerintah tertentu adalah dengan tujuan pengawasan yang lebih ketat oleh Pemerintah 5. Rekomendasi World Bank At closure, certain assets, such as fire trucks, ambulances, water purification infrastructure and so forth suitable for transfer to public utilities and communities will be available. It is recommended that transfer of such social assets to a public entity be exempted or free from transfer and other taxes Tanggapan Menyangkut bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak lainnya. Perlakuan Pajak Penghasilan atas transfer tersebut adalah diperlakukan sebagai sumbangan. 6. Rekomendasi World Bank It is recommended that the tax law should automatically allow the deduction as a cost of certain types of investment in communities and regional infrastructure up to a prescribed limit based on the annual gross mine revenues. The types of such investment and the limit should be explicitly described by regulation or official instruction. Tanggapan Pada prinsipnya biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (income generating activities) yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum. Oleh karena itu pembebanan biaya investment in communities and regional infrastructure dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus diuji berdasarkan prinsip tersebut. 7. Rekomendasi World Bank It is recommended that Indonesia imposes a dividend withholding tax of 20%. However, it has established treaty provisions with most nations where mining investors are headquartered that reduce withholding rates to 10 to 15%. Tanggapan Reduced rates untuk withholding tax PPh Pasal 26 telah diatur di setiap tax treaty Indonesia, dan untuk bidang pertambangan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam COW (lex specialis) Demikian disampaikan, agar maklum DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO