DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 301/PJ.312/2003

                            TENTANG

   TANGGAPAN ATAS REKOMENDASI WORLD BANK UNTUK PENGEMBANGAN SEKTOR PERTAMBANGAN YANG 
                 BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rekomendasi Bank Dunia untuk pengembangan sektor pertambangan, dengan ini 
disampaikan tanggapan kami yang menyangkut bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

1.  Rekomendasi World Bank
    It is recommended that the mining sector be assesed at the same rate as other types of corporate 
    activity (CIT 30%, COW 22.5 - 48%).

    Tanggapan
    Karena ketentuan COW merupakan lex-spesialis, maka untuk dapat dikenakan pajak dengan tarif 
    yang sama seperti tarif umum PPh Badan harus dilakukan perubahan pada ketentuan COW dan bukan 
    dengan tax ruling yang berlaku umum.

2.  Rekomendasi World Bank
    It is recommended that consideration be given to allowing mining equipment to be depreciated at an 
    accelerated rate under the prevailing law

    Tanggapan
    Berdasarkan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan, menyimpang dari ketentuan umum 
    mengenai penyusutan, ketentuan mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan 
    digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai 
    pelaksanaannya telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-521/KMK.04/2000 tentang 
    Penyusutan Harta Berwujud Di Bidang Usaha Migas.

3.  Rekomendasi World Bank
    It is recommended that the loss carry forward time limit in Indonesia be increased to a longer period 
    possibly 8-10 years.

    Tanggapan
    Berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000, kepada Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di 
    bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu sejak berlakunya Undang-undang 
    Nomor 17 TAHUN 2000 (1 Januari 2001) dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan antara lain 
    berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama (hingga maksimum 10 tahun) apabila memenuhi 
    kriteria:
    -   Penanaman modal di bidang-bidang usaha yang beresiko tinggi;
    -   Penanaman modal memerlukan investasi yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial 
        di lokasi usaha;
    -   Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia pada berbagai tingkatan yang melebihi jumlah 
        tertentu;
    -   Seluruhnya/sebagian besar berorientasi ekspor;
    -   Penanaman modal dilakukan di daerah terpencil.

4.  Rekomendasi World Bank
    It is recommended that for the purpose of deductibility of reclamation and closure costs for income 
    tax purpose, funds deposited into a reclamation arrangement that must be paid into specified state 
    banks, be expanded to include international banks.

    Tanggapan
    Kewajiban penempatan dana cadangan reklamasi tersebut pada bank Pemerintah tertentu adalah 
    dengan tujuan pengawasan yang lebih ketat oleh Pemerintah

5.  Rekomendasi World Bank
    At closure, certain assets, such as fire trucks, ambulances, water purification infrastructure and so 
    forth suitable for transfer to public utilities and communities will be available. It is recommended that 
    transfer of such social assets to a public entity be exempted or free from transfer and other taxes

    Tanggapan
    Menyangkut bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak lainnya. Perlakuan Pajak Penghasilan atas 
    transfer tersebut adalah diperlakukan sebagai sumbangan.

6.  Rekomendasi World Bank
    It is recommended that the tax law should automatically allow the deduction as a cost of certain types
    of investment in communities and regional infrastructure up to a prescribed limit based on the annual 
    gross mine revenues. The types of such investment and the limit should be explicitly described by 
    regulation or official instruction.

    Tanggapan
    Pada prinsipnya biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang 
    berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 
    (income generating activities) yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan 
    berdasarkan ketentuan umum. Oleh karena itu pembebanan biaya investment in communities and 
    regional infrastructure dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus diuji berdasarkan prinsip 
    tersebut.

7.  Rekomendasi World Bank
    It is recommended that Indonesia imposes a dividend withholding tax of 20%. However, it has 
    established treaty provisions with most nations where mining investors are headquartered that reduce 
    withholding rates to 10 to 15%.

    Tanggapan
    Reduced rates untuk withholding tax PPh Pasal 26 telah diatur di setiap tax treaty Indonesia, dan untuk 
    bidang pertambangan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam COW (lex specialis)

Demikian disampaikan, agar maklum




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO