DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 300/PJ/2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SIP PASCA KONVERSI DATA DAN APLIKASI SIP 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Saudara di KPP, setelah kegiatan konversi data dan aplikasi SIP 2001 selesai dilaksanakan. Hal-hal tersebut meliputi : 1. Perubahan NPWP. a. Untuk WP yang telah terdaftar. Agar segera mencetak pemberitahuan perubahan NPWP dari 12 digit menjadi 15 digit dengan menggunakan continuous form untuk kemudian dikirim kepada WP dengan langkah sebagai berikut : - Iogin : sip (enter) - $ pemnpwp (enter) - pencetakan dengan parameter NPWP. Catatan : Kartu NPWP (KP.PDIP 4.4-00)/SPPKP (KP.PDIP 4.3-00) dicetak apabila formulir baru (pre- printed) telah tersedia. b. Untuk WP yang baru mendaftar - Pendaftaran mengikuti format formulir pendaftaran yang baru (KP.PDIP.4.1-00). - Kepada WP diberikan SKT (KP. PDIP 4.2-00) dan atau SPPKP (KP.PDIP 4.3-00) yang dicetak dengan menggunakan continuous form. - Kartu NPWP/SPPKP baru dicetak apabila formulir baru telah tersedia. 2. Bagi KPP yang menggunakan VSAT, pendaftaran WP baru untuk sementara menggunakan menu non VSAT. Menu VSAT baru digunakan apabila formulir baru telah tersedia. 3. Perubahan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan Kep-210/PJ./2001 tanggal 12 Maret 2001 : - Pemberitahuan perubahan angsuran kepada WP dilakukan oleh seksi PPh Badan/OP melalui menu daftar SPT di nomor 16 (angsuran PPh Pasal 25 transisi 2001). - Pencetakan dilakukan setelah SPT tahunan PPh tahun 2000 seluruhnya selesai direkam. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO