DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 300/PJ.42/2003

                            TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA 
                       CROSS CURRENCY INTEREST RATE SWAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Januari 2003 perihal Permohonan Penegasan 
Perlakuan Perpajakan atas Kerugian Selisih Kurs Sehubungan dengan Transaksi Derivatif, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan di bidang pengelolaan jalan bebas hambatan (tol). Sejak tahun 
        1995 PT ABC mengalami kesulitan arus kas dan karena itu PT ABC melakukan transaksi 
        derivatif berupa swap silang suku bunga (Cross Currency Interest Rate Swap). Transaksi 
        derivatif tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan bisnis untuk 
        mempertahankan kelangsungan operasional perusahaan. Pada tahun 1997 dan 1998 transaksi 
        derivatif tersebut mengalami kerugian karena menurunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata 
        uang asing, karenanya PT ABC melakukan pembebanan kerugian dari transaksi derivatif 
        tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 
        Badan;
    b.  Tahun 1998 dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT ABC. Pemeriksa yang bersangkutan 
        tidak mengakui kerugian transaksi derivatif tersebut dengan alasan bahwa transaksi derivatif 
        tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995;
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak 
        Penghasilan atas kerugian selisih kurs sehubungan dengan transaksi derivatif, apakah dapat 
        dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa:

    Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf l
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
    dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan 
    dalam bentuk apapun, termasuk antara lain:
    a.  bunga;
    l.  keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

    Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi, antara lain:
    a.  biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya 
        bunga;
    e.  kerugian dari selisih kurs mata uang asing.

    Pasal 26 ayat (1) huruf b
    Atas penghasilan berupa bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan 
    dengan jaminan pengembalian utang, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek 
    Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar 
    negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak 
    sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.  Swap adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian 
    pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar 
    (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan.

    Cross Currency Interest Rate Swap adalah swap antara pembayaran "bunga" tetap (fixed rate) dalam 
    satu mata uang tertentu dengan pembayaran "bunga" mengambang (floating rate) dalam mata uang 
    tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga 
    pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga swap bukan 
    merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi swap tidak terdapat pertukaran pinjaman.

    Pada prinsipnya ada sejumlah elemen yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yang 
    mengadakan Cross Currency Interest Rate Swap, yaitu:
    -   Periode atau jangka waktu perjanjian;
    -   Dua jenis mata uang (salah satunya pada umumnya US Dollar) yang dipertukarkan;
    -   Jumlah prinsipal (national principal amount) dari masing-masing mata uang dan nilai tukarnya 
        (pada umumnya berdasarkan spot rate pada tanggal awal perjanjian); dan
    -   Dasar pertukaran pembayaran "bunga" (fixed rate/floating rate).

4.  Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut diatas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi 
        Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih 
        lebih pertukaran "bunga" Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai 
        biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh 
        fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga 
        pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" Swap 
        tersebut adalah sama;
    b.  Terhadap jumlah prinsipal (national principal amount) dari transaksi Cross Currency Interest 
        Rate Swap tidak terdapat konsekuensi pajak, karena tidak ada pertukaran jumlah prinsipal 
        dan jumlah tersebut bukan merupakan angka aktual melainkan hanya sebagai dasar 
        perhitungan pembayaran "bunga" Swap;
    c.  Terhadap bunga pinjaman perusahaan serta selisih kurs yang melekat pada bunga dan pokok 
        pinjaman tersebut yang menjadi acuan transaksi Cross Currency Interest Rate Swap (sebagai 
        underlying transaction), perlakuan pajaknya sesuai ketentuan umum yang berlaku;
    d.  Atas pembayaran "bunga" Swap kepada pihak (counterpart atau bank) di luar negeri wajib 
        dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai ketentuan tax treaty yang berlaku.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN