DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 29/PJ.43/2003 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPh ATAS POTONGAN HARGA DAN INSENTIF PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, dokumen lainnya serta keterangan lisan Saudara, dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC meliputi beberapa perusahaan yang kegiatan usaha utamanya ialah industri peternakan dan pakan ternak serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan utama tersebut. b. Untuk meningkatkan penjualan diterapkan kebijakan potongan harga dan insentif penjualan kepada para pelanggan yang merupakan group perusahaan. Selanjutnya kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut juga diterapkan oleh anggota group kepada para pelanggannya. c. Potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan bukan merupakan penghasilan tetapi merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Pada praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif. d. Istilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah- istilah tersebut adalah: i. Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan; ii. Cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian; iii. Extra discount, adalah tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi jual-beli tersebut; iv. Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu. e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak atas potongan harga dan insentif penjualan tersebut. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan antara lain diatur: a. Pasal 1 huruf c, bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. b. Pasal 2 huruf a, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dari jumlah penghasilan bruto; c. Pasal 2 huruf b, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; d. Pasal 2 huruf c, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. 3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. 4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh; b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN