DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Pebruari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 299/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 67 tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor tersebut mempergunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta mempergunakan isi surat Saudara, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa angkutan di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. 3.2. Jasa angkutan barang dan cargo yang dilakukan oleh PT. XYZ atau perusahaan angkutan sejenis lainnya, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut butir 1 dan 2, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dalam hal demikian PT. XYZ dan perusahaan angkutan sejenis lainnya, wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO