DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Pebruari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 299/PJ.53/1996

                            TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 67 tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut mempergunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta mempergunakan isi surat Saudara, 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa angkutan di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan 
        sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut 
        pada butir 1 dan 2.

    3.2.    Jasa angkutan barang dan cargo yang dilakukan oleh PT. XYZ atau perusahaan angkutan 
        sejenis lainnya, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum 
        sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut butir 1 dan 2, adalah Jasa Kena Pajak, 
        sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
        Dalam hal demikian PT. XYZ dan perusahaan angkutan sejenis lainnya, wajib melaporkan 
        usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
        (PKP), dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO