DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2980/PJ.52/1996

                            TENTANG

                   PEMBAYARAN DARI DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 04 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut di atas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh pembeli dari luar negeri (Eropa 
        Timur) dilakukan dengan tunai di Indonesia, dengan cara menukarkan Bank Note Valuta 
        Asing ke dalam Rupiah melalui money changer.

    1.2.    Barang yang dibeli tersebut dikirim oleh penjual (PT. XYZ ) ke alamat pembeli di luar negeri 
        sesuai dengan prosedur ekspor yang berlaku.

    1.3.    Masalah yang timbul adalah penjualan ekspor tersebut, karena pembayaran tunai dalam 
        nilai Rupiah dan dilakukan di dalam negeri, dianggap sebagai penjualan lokal.

2.  Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang 
    dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

    Untuk membuktikan bahwa barang yang dijual benar-benar diekspor, harus dibuktikan dengan 
    dokumen-dokumen yang mendukung ekspor tersebut seperti : PEB, Bill of Lading, dan lain 
    sebagainya.

    Oleh sebab itu, apabila dapat dibuktikan kebenaran ekspor tersebut walaupun pembayarannya 
    secara tunai dilakukan di Indonesia, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap dilakukan sebagai 
    penjualan lokal.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO