DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 297/PJ.35/2003

                            TENTANG

                    TANGGAPAN SOMASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara selaku Kuasa Hukum dari Saudara XYZ Nomor : XXX tanggal 25 Maret 
2003 perihal somasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Saudara XYZ 
        beralamat Jalan XXX.
    b.  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian 
        utara, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Medan Dua sesuai Surat Pem-XXX dan 
        Nomor : Pem-XXX, PT ABC mempunyai tunggakan pajak tahun 1997, 1998 sebesar Rp. 47,65 
        miliar yang merupakan kewajiban PT. ABC
    c.  Berdasarkan Akte Notaris Nomor 11 tanggal 31 Oktober 1996 yang dibuat dihadapan Notaris 
        XXX, Saudara XYZ telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Komisaris maupun 
        pemegang saham PT ABC sejak tanggal 30 Desember 1995.
    d.  Sesuai dengan pemberitaan pada Harian Analisa tanggal 17 Maret 2003 yang memuat dan 
        mencantumkan inisial XYZ sebagai salah satu Wajib Pajak nakal untuk dilakukan pencekalan 
        atas tunggakan pajak PT ABC.
    e.  Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta Direktur Jenderal Pajak agar 
        menghentikan proses penagihan dan pencekalan atas tunggakan pajak PT ABC yang 
        dibebankan kepada Wajib Pajak XYZ, guna menghindarkan tuntutan melalui jalur hukum.

2.  Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur antara lain 
    bahwa:
    a.  Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
        undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, antara lain dalam hal badan oleh pengurus;
    b.  Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang 
        ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan 
        perusahaan. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam memori penjelasan bahwa yang 
        termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang 
        dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan 
        kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, 
        menandatangani cheque, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan 
        pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan.

3.  Dari data-data yang ada pada kami diketahui bahwa Saudara XYZ pada tahun 1997 dan 1998 pernah 
    bertindak sebagai pengurus PT.ABC.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Saudara 
    XYZ tetap sebagai penanggung pajak dari PT. ABC sehingga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO