DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 297/PJ.35/2003 TENTANG TANGGAPAN SOMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara selaku Kuasa Hukum dari Saudara XYZ Nomor : XXX tanggal 25 Maret 2003 perihal somasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Saudara XYZ beralamat Jalan XXX. b. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian utara, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Medan Dua sesuai Surat Pem-XXX dan Nomor : Pem-XXX, PT ABC mempunyai tunggakan pajak tahun 1997, 1998 sebesar Rp. 47,65 miliar yang merupakan kewajiban PT. ABC c. Berdasarkan Akte Notaris Nomor 11 tanggal 31 Oktober 1996 yang dibuat dihadapan Notaris XXX, Saudara XYZ telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Komisaris maupun pemegang saham PT ABC sejak tanggal 30 Desember 1995. d. Sesuai dengan pemberitaan pada Harian Analisa tanggal 17 Maret 2003 yang memuat dan mencantumkan inisial XYZ sebagai salah satu Wajib Pajak nakal untuk dilakukan pencekalan atas tunggakan pajak PT ABC. e. Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta Direktur Jenderal Pajak agar menghentikan proses penagihan dan pencekalan atas tunggakan pajak PT ABC yang dibebankan kepada Wajib Pajak XYZ, guna menghindarkan tuntutan melalui jalur hukum. 2. Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur antara lain bahwa: a. Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, antara lain dalam hal badan oleh pengurus; b. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam memori penjelasan bahwa yang termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cheque, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. 3. Dari data-data yang ada pada kami diketahui bahwa Saudara XYZ pada tahun 1997 dan 1998 pernah bertindak sebagai pengurus PT.ABC. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Saudara XYZ tetap sebagai penanggung pajak dari PT. ABC sehingga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO