DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 296/PJ.32/2003 TENTANG PENGESAHAN ATAS PENERAPAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ/1987 jo KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Desember 2002 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah perusahaan pertambangan batubara yang melakukan kerjasama usaha dengan PN. ABC berdasarkan perjanjian Kontrak Karya Nomor XXX tanggal 14 September 1982; b. Sesuai article 11.2 (ii) butir c, Kontrak Karya tersebut, mengenai kewajiban pemungutan pajak diatur sebagai berikut : Other payment made by contractor including but not limited to fees for technical services based on the prevailing laws and regulations in Indonesia at the rate of ten percent (10%); c. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 jo KEP-176/PJ./2000, imbalan jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto antara lain adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan; d. Dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2000, diketahui bahwa PT. XYZ melakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap pembayaran untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan dengan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto; e. Wajib Pajak keberatan apabila dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 10%; f. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah penerapan tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah sampai dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh yang kemudian diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000, antara lain diatur bahwa imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 3. Pasal 33A Ayat (4) UU PPh, bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. 4. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan disebutkan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran imbalan jasa yang dilakukan oleh PT. XYZ, wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO