DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2925/PJ.52/1996

                            TENTANG

               PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN 
           DAN PULAU KARIMUN SEBELUM KELUARNYA PP NO. 30 TAHUN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama 
ini diberikan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 dinyatakan bahwa fasilitas penangguhan PPN dan 
    PPn BM berlaku untuk bahan, alat atau mesin beserta suku cadangnya bagi Proyek Pengembangan 
    Pulau Bintan dan Pulau Karimun dalam rangka kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah 
    Singapura.

    Sedangkan PPN dan PPn BM atas penyerahan barang dan jasa dari Daerah Pabean Indonesia lainnya 
    tidak diatur.

2.  Kemudian di dalam surat Bapak Menteri Keuangan Nomor 662/KMK.00/1994 yang ditujukan kepada 
    Bapak Menteri Perindustrian atas penyerahan jasa borongan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya 
    yang pembayarannya :
    a.  diterima seluruhnya sebelum tanggal 1 April 1994 tidak terutang PPN,
    b.  seluruhnya diterima pada dan sesudah 1 April 1994 terutang PPN,
    c.  sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1994 dan sebagian lagi diterima pada dan 
        sesudah tanggal 1 April 1994, terutang PPN atas pembayaran yang dilakukan pada dan 
        sesudah 1 April 1994.

3.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 TAHUN 1995 tanggal 24 Agustus 1995, atas 
    perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak, maupun Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak 
    maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari 
    luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan 
    operasi untuk pembangunan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

4.  Oleh sebab itu ada masa pengenaan PPN yaitu dari 1 April 1994 (sesuai surat Menteri Keuangan 
    Nomor 662/KMK.00/1994) sampai dengan 24 Agustus 1995 saat berlakunya PP Nomor 30 Tahun 
    1995, yang dimintakan pembebasannya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun 
    Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari 
    luar Daerah Pabean Indonesia.

5.  Dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 617/KMK.01/1996 tanggal 28 Oktober 
    1996 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 30 TAHUN 1995 yang memuat antara lain :

    Pasal 2 :   Atas Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia 
            serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh 
            Pengusaha/Badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan 
            kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek 
            yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut 
            Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak 
            Penghasilan Pasal 22.

    Pasal 9 :   Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Keputusan ini 
            mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini,

    Maka hal ini berarti fasilitas perpajakan yang diberikan dalam rangka pengembangan Pulau Bintan 
    dan Pulau Karimun berlaku juga sejak proyek pertama dilakukan, dan dengan sendirinya telah 
    mencakup masa pengenaan PPN sejak 1 April 1994 s/d 4 Agustus 1995 sebagaimana disebutkan 
    di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER