DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2918/PJ.51/1997

                            TENTANG

                       PENEGASAN PELAPORAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 hal permohonan petunjuk pelaporan SPT Masa 
PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas 
    Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, Pengusaha Kena Pajak terutang ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan 
    usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bagi PKP yang 
    mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.

3.  Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 
    perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa, 
    Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut.

4.  Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dalam hal PT XYZ Ltd belum mendapat ijin pemusatan 
    tempat PPN terutang, maka pabrik di Cibinong harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya pada KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO