DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 290/PJ.52/1994

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 1994 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 ditentukan 
    bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal dilakukan :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) :
        a.1.    secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran;
        a.2.    langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang 
            pengecer dengan cara penjualan melalui petugas canvassing;
    b.  penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir atau ke masyarakat umum,
    c.  penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP selain tersebut pada 
        huruf a dan b yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap;

2.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 huruf c di atas, maka setiap Pengusaha Kena Pajak termasuk 
    Pengusaha Kena Pajak pabrikan yang berstatus PMA, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
    kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat menerbitkan Faktur Pajak 
    Sederhana.

    Penerbitan Faktur Pajak Sederhana tersebut tidak perlu diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak 
    setempat, tetapi cukup dilaporkan dalam SPT Masa PPN (Form 1485 A1).

3.  Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 
    tersebut disebutkan bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut 
    dan identitas penjual yaitu nama PKP atau merk usaha, NPWP PKP serta nama atau kode dari BKP 
    atau JKP, kwantum dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah PPN dan 
    PPn BM yang terutang (bila ada PPn BM) atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah 
    termasuk dalam jumlah harga jual atau penggantian.

4.  Dalam butir 2 angka II lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 
    tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131), tentang Petunjuk Pengisian Faktur Pajak (Standar) 
    disebutkan bahwa Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 2 (dua) huruf dan 5 (lima) angka yang dimulai 
    dari angka 00001 sampai dengan angka 99999, yang dapat dicetak terlebih dahulu, dicantumkan 
    dengan mesin ketik atau numerator. Nomor Seri ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan butir 4 di atas dapat diketahui bahwa pengertian mengenai 
    nomor urut berbeda dengan Nomor Seri Faktur Pajak. Nomor urut pada Faktur Pajak Sederhana dapat 
    dimulai dari angka 1 tidak perlu lima digit (00001) seperti Nomor Seri. Dalam hal Pengusaha Kena 
    Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar, maka Nomor Seri harus dicantumkan, sedangkan apabila 
    Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, Nomor Seri diperkenankan untuk tidak 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian Nomor Urut Faktur Pajak Sederhana harus dibuat 
    tersendiri sehingga terpisah dari Nomor Urut Faktur Pajak Standar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN