DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 290/PJ.52/1994 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 1994 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 ditentukan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal dilakukan : a. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) : a.1. secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran; a.2. langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer dengan cara penjualan melalui petugas canvassing; b. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir atau ke masyarakat umum, c. penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP selain tersebut pada huruf a dan b yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap; 2. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 huruf c di atas, maka setiap Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak pabrikan yang berstatus PMA, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Penerbitan Faktur Pajak Sederhana tersebut tidak perlu diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, tetapi cukup dilaporkan dalam SPT Masa PPN (Form 1485 A1). 3. Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 tersebut disebutkan bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut dan identitas penjual yaitu nama PKP atau merk usaha, NPWP PKP serta nama atau kode dari BKP atau JKP, kwantum dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah PPN dan PPn BM yang terutang (bila ada PPn BM) atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah termasuk dalam jumlah harga jual atau penggantian. 4. Dalam butir 2 angka II lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131), tentang Petunjuk Pengisian Faktur Pajak (Standar) disebutkan bahwa Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 2 (dua) huruf dan 5 (lima) angka yang dimulai dari angka 00001 sampai dengan angka 99999, yang dapat dicetak terlebih dahulu, dicantumkan dengan mesin ketik atau numerator. Nomor Seri ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan butir 4 di atas dapat diketahui bahwa pengertian mengenai nomor urut berbeda dengan Nomor Seri Faktur Pajak. Nomor urut pada Faktur Pajak Sederhana dapat dimulai dari angka 1 tidak perlu lima digit (00001) seperti Nomor Seri. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar, maka Nomor Seri harus dicantumkan, sedangkan apabila Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, Nomor Seri diperkenankan untuk tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian Nomor Urut Faktur Pajak Sederhana harus dibuat tersendiri sehingga terpisah dari Nomor Urut Faktur Pajak Standar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN