DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 290/PJ.42/2003

                            TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA PENSIUN DAN DANA PESANGON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 November 2002, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT ABC merupakan pengelola Dana Pensiun Lembaga 
    Keuangan (DPLK) yang telah mendapat izin Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor XXX. 
    Saudara mohon penegasan/penjelasan atas hal-hal berikut ini:

    Dana Pensiun
    a.  Pada umumnya iuran dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan terbagi 
        menjadi dua:
        -   Iuran Normal Bulanan, yaitu iuran dari perusahaan atau karyawan atau keduanya;
        -   Past Service Liability (PSL), yaitu pembayaran iuran pensiun untuk penghargaan masa 
            kerja lampau sebagai bentuk penghargaan yang berbeda bagi masing-masing 
            karyawan sesuai lamanya pengabdian dan gaji saat ini. Dana PSL bersumber dari:
        -   Dana cadangan yang sengaja dibuat perusahaan sebelum dibayarkan ke Dana 
            Pensiun;
        -   Dana perusahaan di tahun berjalan yang dialokasikan ke Dana Pensiun apabila 
            kondisi keuangan perusahaan memungkinkan;
        Apakah pembayaran PSL dari pemberi kerja atas nama peserta/pekerja kepada Dana Pensiun 
        yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 
        menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak?

    Dana Pesangon
    b.  PT ABC mempunyai program Asuransi Jiwa Kumpulan Jangka Waktu Sejahtera yang di 
        dalamnya terdapat beberapa maslahat, antara lain maslahat meninggal, maslahat berhenti 
        kerja dan maslahat cacat yang semuanya dapat mengakomodasi Pasal 22, 23, 24, 26, 27, 31 
        dan 32 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kepmenaker 150 Tahun 2000.
        Apakah PT ABC dapat memakai program asuransi tersebut sebagai program pengelolaan 
        pesangon?

    c.  Pencadangan dana program pesangon adalah kewajiban pemberi kerja dengan manfaat 
        sesuai Kepmenaker yang berlaku. Berdasarkan kepentingannya, pencadangan ini dapat 
        dibedakan menjadi 2 jenis:
        -   Past Service Liability (PSL), yaitu pencadangan atas masa kerja yang lalu;
        -   Future Liability (FL), yaitu pencadangan atas masa kerja yang akan dilalui.
        Apakah pengeluaran untuk program pesangon ini dapat dibebankan sebagai biaya oleh 
        pemberi kerja?

    d.  Metode pembayaran program pesangon kepada pihak ketiga (pengelola dana pesangon) ada 
        dua macam:
        -   Pembayaran pesangon sekaligus yang langsung dipotong PPh Pasal 21 sehingga 
            karyawan tidak dipotong PPh Pasal 21 lagi saat menerima manfaat pesangon 
            tersebut.
        -   Pembayaran pesangon secara bertahap yang tidak dipotong PPh Pasal 21 sehingga 
            karyawan akan dipotong PPh Pasal 21 saat menerima manfaat pesangon tersebut.
        Apakah pembayaran pesangon baik secara sekaligus maupun bertahap dapat dibebankan 
        oleh pemberi kerja?

    e.  Saudara juga mohon penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
        -   Apakah atas bunga tabungan pesangon yang dikelola oleh PT ABC selaku pengelola 
            dana pesangon bukan bank dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% dalam hal     
            bunga deposito yang diterima pengelola dana pesangon bebas dari potongan PPh 
            sebesar 20% oleh bank?
        -   Dalam hal bunga depositonya bebas dari potongan PPh oleh bank, apakah PT ABC 
            memerlukan SKB dikarenakan pada saat pembayaran pesangon kepada peserta/
            pekerja akan dipotong PPh sebesar 15%?
        -   Apakah pemotongan PPh atas bunga deposito uang pesangon dapat dilakukan 
            langsung oleh pihak bank pada saat uang pesangon tersebut diinvestasikan oleh 
            pengelola dana pesangon?
        -   Apabila pemberi kerja melakukan pembayaran pesangon secara sekaligus kepada 
            pengelola pesangon, apakah ada form khusus untuk mencatat PPh Pasal 21 karyawan 
            sebagai bukti pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan?

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), 
    antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

    Pasal 4 ayat (2)
    Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi 
    saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau  
    bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan 
    Pemerintah.

    Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan, termasuk biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, 
    honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang serta iuran kepada 
    dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

    Pasal 9 ayat (1) huruf c
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
    tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan 
    piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha 
    asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-
    syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Pasal 23 ayat (1) huruf a
    Atas penghasilan antara lain bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan 
    pengembalian utang dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh 
    badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha 
    tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari 
    jumlah bruto.

3.  Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan 
    Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari 
    deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    adalah sebagai berikut : dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, 
    terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 350/PJ./2001 tentang Perlakuan 
    Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 649/PJ./2001 antara 
    lain diatur bahwa:

    Pasal 1 huruf a
    Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan 
    hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.

    Pasal 3
    Ayat (1), pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana 
    pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap 
    telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2.

    Ayat (2), bunga atas tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh 
    pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang 
    terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan 
        sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-
        undang Pajak Penghasilan;
    b.  Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari 
        jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak 
        Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000.

    Ayat (3), pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada 
    karyawan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21-nya telah dibayar pada saat 
    pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.

    Pasal 4
    Ayat (1), pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana 
    pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak 
    melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut.

    Ayat (2), pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada 
    karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 
    sebagaimana ketentuan Pasal 2.

    Ayat (3), bunga atas tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan harus diberikan oleh 
    pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada 
    karyawan yang bersangkutan yang terlebih dahulu dipotong PPh sesuai ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

5.  Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 
    29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi, 
    pemotong pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta 
    maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai 
    pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon 
    dan penerima dana pensiun.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pemberi kerja dapat membebankan iuran pensiun baik iuran normal bulanan maupun Past 
        Service Liability (PSL) atas nama karyawan yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang telah 
        disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena 
        Pajak;

    b.  Pemberi kerja tidak dapat membebankan pembentukan dana cadangan program pesangon    
        dalam perusahaan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

    c.  Pemberi kerja dapat membebankan pembayaran uang pesangon untuk karyawannya kepada 
        pengelola dana pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun secara bertahap, 
        sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak:
        -   Dalam hal pembayaran uang pesangon secara sekaligus, pemotongan PPh Pasal 21 
            dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pembayaran sekaligus kepada pengelola 
            dana pesangon;
        -   Dalam hal pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemotongan PPh Pasal 21 
            baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang 
            bersangkutan, meskipun pembebanan sebagai biaya bagi pemberi kerja telah dapat 
            dilakukan sebelumnya;

    d.  PT ABC selaku pengelola dana pesangon bukan bank wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 
        15% atas jumlah bruto bunga tabungan uang pesangon. Pemotongan tersebut dilakukan pada 
        saat pembayaran uang pesangon beserta bunganya kepada karyawan pada akhir masa kerja 
        atau terjadinya PHK. Apabila dana pesangon disimpan di bank baik atas nama karyawan 
        ataupun atas nama PT ABC, maka bank wajib memotong PPh final sebesar 20% dan PT ABC 
        tidak lagi memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%;

    e.  Pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara 
        sekaligus kepada pengelola dana pesangon, pemberi kerja wajib memberikan Bukti 
        Pemotongan kepada karyawan. Bukti Pemotongan dapat digunakan sebagai bukti bahwa 
        pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang 
        pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 
        lagi.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN