DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 290/PJ.313/2006 TENTANG PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Februari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa Penyelidikan clan Keamanan dimana salah satunya yaitu Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan. PT AS menyediakan tenaga pengamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT AS menerima imbalan dari klien; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas penyediaan tenaga pengamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas person) dari perkiraan penghasilan neto; 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II angka 2 huruf 1, Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT AS termasuk dalam jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja sehingga wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993