DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 290/PJ.313/2006

                             TENTANG

        PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Februari 2006 perihal tersebut di atas, dengan
 ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa Penyelidikan clan Keamanan dimana salah 
        satunya yaitu Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan. PT AS menyediakan tenaga 
        pengamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT AS menerima 
        imbalan dari klien;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas 
        penyediaan tenaga pengamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan 
    jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
    dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk 
    apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada 
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
    membayarkan sebesar 15% (lima belas person) dari perkiraan penghasilan neto;

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, antara 
    lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Lampiran II angka 2 huruf 1, Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja perkiraan penghasilan 
        netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas jasa penyediaan 
    tenaga kerja yang dilakukan oleh PT AS termasuk dalam jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja 
    sehingga wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993