DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.53/2004

                            TENTANG

                    PENEGASAN PPN PARKIR DAN PAJAK PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..................... tanggal 1 Juli 2003 hal Penegasan PPN Parkir dan 
Pajak Parkir, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT AS adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa 
    pengelolaan perparkiran, dengan modus operandi sebagai berikut :
   a.  Melakukan kerjasama dengan pemilik lahan/gedung parkir untuk mengelola Parkir di atas 
        lahan tersebut.
   b.  Memungut biaya parkir sebesar Rp 1.000/jam.
   c.  Mekanisme pembagian hasil (profit sharing) adalah 20% dari keuntungan bersih merupakan 
        bagian pemilik lahan/gedung.
        Misal :  Omset Parkir       Rp  10.000.000,-
            -      Biaya-biaya Rp    6.000.000,-
            -      Laba        Rp    4.000.000,-
   d.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
      1.  Apakah atas biaya parkir sebesar Rp 1.000 tersebut terutang PPN?
        2.  Apakah timbul pajak berganda atas Pajak Parkir 20% yang mulai berlaku efektif 
            bulan Juni dengan Pajak Pertambahan Nilai?
        3.  Apakah atas profit sharing yang diperoleh pemilik lahan terutang PPN?

2.  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur antara 
    lain :
   a.  Ayat (2), bahwa pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak 
        Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor 
        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.
   b.  Ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 
        atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau 
        Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (2).

3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 
    Tahun 2000, mengatur antara lain :
   a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
   b.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut Undang-Undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
   c.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
   d.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
   e.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 Tahun 2000, bahwa jasa pengelolaan lahan parkir tidak termasuk ke dalam kelompok 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   f.  Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

4.  Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan memori 
    penjelasan disebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Parkir. Pajak 
    Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh 
    orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang 
    disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan 
    garasi kendaraaan bermotor yang memungut bayaran.

5.  Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa 
    objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan 
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan 
    tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraaan bermotor yang memungut bayaran.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, mengatur antara lain :
   a.  Pasal 1 angka 3, bahwa Pengusaha adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir 
        yang disediakan oleh pemilik tempat parkir.
   b.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh 
        Pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat 
        parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk 
        bagi hasil.
   c.  Pasal 1 angka 6, bahwa jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir 
        yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau Pengusaha kepada pengguna tempat 
        parkir dengan dipungut bayaran.
   d.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   e.  Pasal 2 ayat (2), bahwa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 
   a.  Atas penyerahan jasa parkir oleh pengelola kepada konsumen yang dikenakan biaya 
        Rp 1.000,- tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

   b.  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa pengelolaan Parkir oleh PT. AS 
        kepada pemilik lahan, sedangkan Pajak Parkir (Pajak Daerah) dikenakan atas 
        penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh PT. AS sebagai pengelola parkir kepada 
        konsumen. Dengan demikian, objek pajaknya berbeda sehingga tidak ada pengenaan pajak 
        berganda.

   c.  Atas penyerahan jasa pengelolaan parkir oleh PT. AS kepada pemilik lahan/gedung parkir 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak 
        sebesar Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak. Dalam kasus 
        Saudara :
      -   Dalam hal kegiatan usaha telah memperoleh keuntungan (profit) maka besarnya 
            Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar pembagian profit sharing yang diterima 
            PT. AS ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk pajak yang dipungut 
            menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
            Pajak.
      -   Dalam hal kegiatan usaha tersebut belum memperoleh profit maka besarnya Dasar 
            Pengenaan Pajak adalah sebesar biaya-biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk pajak 
            yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga 
            yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

   d.  PT. AS wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat kedudukan PT. AS dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT. AS wajib memungut, menyetor serta 
        melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa pengelolaan parkir.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167