DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 289/PJ.321/1991

                            TENTANG

       PENJELASAN TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN USAHA SEWA MOBIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Agustus 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

A.  Pajak Pertambahan Nilai.
    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka 
        2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf e Pengumuman Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan 
        jasa persewaan barang bergerak terutang PPN. Persewaan alat angkutan darat termasuk jasa 
        persewaan barang bergerak oleh karena itu atas penyerahan jasa persewaan alat angkutan 
        darat terutang PPN.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan p Undang-undang PPN 1984, Dasar Pengenaan 
        Pajak untuk Jasa Kena Pajak adalah penggantian yang diminta atau yang seharusnya diminta 
        oleh pemberi jasa. Yang dimaksud dengan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 
        semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa.
    3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal sewa kendaraan beserta 

        pengemudinya Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga sewa ditambah biaya pengemudi 
        karena biaya pengemudi termasuk unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh 
        pemberi jasa.

B.  Pajak Penghasilan.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh 1984, atas pembayaran sewa 
    sehubungan dengan penggunaan harta oleh Badan Pemerintah, BUMN/BUMD, Wajib Pajak badan 
    dalam negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, pihak penyewa wajib 
    memungut/memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 
    huruf c Undang-undang PPh 1984, PPh 23 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan terhadap 
    pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian penjelasan kami harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD