DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 286/PJ.342/2006

                             TENTANG

    PENEGASAN PERIHAL PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 April 2006 tentang Permohonan Penegasan Perihal 
Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Wajib Pajak PT ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) telah mengajukan surat permohonan 
        kepada Kepala KPP Pekanbaru Senapelan untuk menandatangani dokumen Form IR282 Claim 
        for Relief from Singapore Income Tax under Avoidance of Double Taxation Agreement yang 
        dikeluarkan oleh otoritas pajak Singapura.
    b.  Dokumen tersebut digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan klaim atas nama 4 (empat) 
        orang karyawan asing tersebut, menurut surat Saudara, telah dibayarkan PPh Pasal 21-nya.
    c.  Saudara meminta penegasan apakah Kepala KPP Pekanbaru Senapelan dapat dan berwenang 
        untuk menandatangani dokumen tersebut.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.10/1994 tanggal 29 Januari 1994 ditegaskan 
    bahwa :
    a.  Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk dari negara mitra runding 
        diperlukan Surat Keterangan Domisili.
    b.  Surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak.

3.  Dokumen Form IR585 adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Singapura yang digunakan 
    untuk menerangkan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk dari negara yang telah membuat 
    P3B dengan Singapura yang akan mengajukan pembebasan pengenaan pajak penghasilan sehubungan 
    dengan penghasilan yang bersumber dari Singapura.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut, diberikan penegasan bahwa Saudara dapat menandatangani Form IR585 
    untuk keperluan pembebasan pengenaan pajak penghasilan di Singapura atas penghasilan yang 
    diterima oleh keempat orang karyawan tersebut.

5.  Perlu ditambahkan bahwa Pasal 14 tentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada P3B Indonesia dan 
    Singapura mengatur bahwa:
    (1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan 
        balas jasa lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan 
        karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali 
        pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. 
        Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan 
        pajak di Negara pihak lainnya itu.
    (2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1), balas jasa yang diterima penduduk dari suatu 
        Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada 
        Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama jika:
        (a) penerima jasa berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-
            masa yang keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang 
            bersangkutan; dan
        (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan 
            penduduk Negara yang disebutkan pertama; dan
        (c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi 
            kerja di Negara pihak lainnya.

        Berdasarkan ayat (1) dari pasal tersebut di atas, penghasilan yang diterima keempat orang 
        karyawan Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di Singapura dapat 
        dipajaki di Singapura. Namun, apabila keempat orang karyawan tersebut melaksanakan 
        pekerjaan di Singapura tidak melampaui 183 hari dalam satu tahun takwim, dan 
        penghasilannya dibayar oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan wajib pajak 
        Indonesia, dan penghasilan tersebut bukan berasal dari suatu Bentuk Usaha Tetap di 
        Singapura yang dimiliki oleh pemberi kerja, maka penghasilan karyawan tersebut hanya 
        dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

6.  Untuk itu diminta agar Saudara menguji penghasilan yang tercantum dalam dokumen Form IR585 telah 
    diperhitungkan dalam penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak 
    PT ABC dan memastikan keempat orang karyawan tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Wajib 
    Pajak apabila telah atau akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO