DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 284/PJ.313/2000

                             TENTANG

   PERMOHONAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS MAINTENANCE & SERVICE FEES (MAINTENANCE CHARGE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 6 Juni 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disebutkan antara lain :
    a.  Kegiatan utama XYZ adalah menjual tanah industri di kawasan Bekasi ke perusahaan-
        perusahaan industri dan telah terjual 98% sehingga kegiatan perusahaan kini lebih difokuskan 
        pada pengelolaan/pemeliharaan kawasan berupa pemeliharaan kebersihan lingkungan umum, 
        keamanan umum, pemeliharaan jalan dan tanaman hijau serta penerangan jalan umum. Atas 
        kegiatan pengelolaan/pemeliharaan tersebut, XYZ memungut imbalan pemeliharaan dan 
        pelayanan berupa maintenance & service fee (maintenance charge) dari para pembeli tanah.
    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan PPh Pasal 23 atas 
        maintenance & service fees (maintenance charge).

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 tentang 
    Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang Strata Title, antara lain 
    ditegaskan bahwa penghasilan dan biaya berkenaan dengan service charge menjadi penghasilan dan 
    biaya bagi pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang 
    berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service charge yang dibayar oleh penyewa kepada 
    pengembang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 
    1996.

3.  Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 
    tentang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan menegaskan bahwa yang 
    dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang 
    oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah 
    dan/atau bangunan yang disewa, temasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan 
    "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan 
    perjanjian persewaan yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  penghasilan dari maintenance charge yang diterima atau diperoleh PT. XYZ dari para pembeli 
        tanah tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi PT. XYZ yang wajib 
        dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ.
    b.  Namun demikian, apabila PT.XYZ juga melakukan kegiatan sewa menyewa atas lahan yang 
        belum terjual dan atas kegiatan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan sewa dan 
        maintenance charge dari penyewa, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun 
        disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan, maka atas penghasilan tersebut 
        dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIRJEN PAJAK
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN