DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 283/PJ.42/2003

                            TENTANG

              PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYUSUTAN ATAS JARINGAN KABEL TV

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Maret 2003 perihal Permohonan Persetujuan 
Penyusutan Atas Jaringan Kabel TV, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
    a.  PT ABC Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pendistribusian siaran televisi 
        melalui jaringan kabel yang dimilikinya. Jaringan kabel tersebut akan dibangun secara 
        bertahap meliputi hampir seluruh wilayah area Jabotabek dan beberapa wilayah di Surabaya 
        dan Bali;

    b.  Pada dasarnya PSAK tidak mengatur secara khusus perlakuan akuntansi atas jaringan kabel 
        bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa kabel TV, namun demikian mengacu pada 
        FASB Statement No. 51 di Amerika yang mengatur pencatatan keuangan atas perusahaan 
        jasa kabel TV, disebutkan bahwa sebelum penghasilan diterima dari pelanggan pertama, 
        perusahaan akan menentukan jangka waktu pembuatan jaringan yang disebut prematurity 
        period yang pada umumnya di Amerika kurang dari 2 tahun. Prematurity period tersebut di 
        Indonesia diperkirakan selama 5 tahun. Selama prematurity period biaya yang dikeluarkan 
        dalam pembangunan jaringan kabel TV tersebut harus dikapitalisasi dan dapat didepresiasi 
        secara komersial sesuai dengan suatu formula tertentu. Mengacu pada ketentuan tersebut, 
        PT ABC Tbk secara komersial mengkapitalisasi biaya pembangunan jaringan kabel TV yang 
        dimulai sejak tahun 1999 tersebut ke dalam Construction In Progress (CIP) dan 
        didepresiasikan setiap tahun sejak tahun 1999 mengingat jaringan TV tersebut telah 
        menghasilkan penghasilan bagi perusahaan. Secara komersial CIP tersebut baru akan 
        dipindahkan sebagai fixed asset apabila seluruh jaringan TV kabel di wilayah Jabotabek telah 
        selesai 100%, dimana kemungkinan besar masih menunggu beberapa tahun lagi (lebih dari 5 
        tahun yang diperkirakan);

    c.  Menurut PT ABC Tbk jaringan kabel TV tersebut secara fiskal dapat didepresiasikan sebagai 
        harta kelompok 3 mulai tahun 2001 dengan alasan:
        i)  Jaringan kabel TV merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dirinci per area/wilayah 
            dan secara komersial telah didepresiasi sesuai dengan ketentuan FASB;
        ii) Jaringan kabel TV tersebut telah nyata-nyata menghasilkan pendapatan bagi PT ABC 
            Tbk sejak tahun mulai dibangunnya jaringan tersebut sehingga dengan menyusutkan 
            secara fiskal akan memenuhi prinsip matching cost against revenue;
        iii)    Jaringan kabel TV secara komersial mempunyai masa manfaat 15 tahun sehingga 
            secara fiskal sebagai harta kelompok 3;
        iv) Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang 
            Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Wajib Pajak dengan 
            kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan 
            dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya tahun pajak dengan syarat 
            Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon agar jaringan kabel TV tersebut dapat 
        disusutkan mulai tahun 2001 sebagai harta kelompok 3, dan mengingat secara fiskal jaringan 
        kabel TV tersebut belum pernah disusutkan maka nilai perolehannya sampai dengan tahun 
        2001 dijadikan dasar penyusutan tahun 2001 selama 16 tahun mulai tahun pajak 2001, 
        sedangkan biaya pembangunan jaringan kabel TV pada tahun 2002 dan seterusnya dijadikan 
        sebagai penambahan pada tahun 2002 dan seterusnya.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa:

    Pasal 11 ayat (3)
    Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam 
    proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

    Pasal 11 ayat (4)
    Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan 
    mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

    Penjelasan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
    Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesainya pengerjaan 
    suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara prorata. Namun berdasarkan 
    persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta 
    tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta 
    yang bersangkutan mulai menghasilkan.

    Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai 
    berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta 
    Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, untuk jenis-
    jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan 
    Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok III.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tanggal 5 Juni 2002 
    tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan 
    kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut 
    dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau 
    pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

5.  Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat 
    ditegaskan bahwa:
    a.  PT ABC Tbk dapat melakukan penyusutan terhadap aktiva tetap berupa jaringan kabel TV 
        mulai tahun 2001 dengan menggunakan tarif penyusutan harta berwujud kelompok III. Dasar 
        penyusutan yang digunakan adalah nilai perolehan aktiva tetap tersebut sampai dengan tahun 
        2001. Penambahan biaya pembangunan jaringan di tahun-tahun berikutnya merupakan 
        penambahan aktiva pada tahun-tahun tersebut dan disusutkan mulai bulan dilakukannya 
        pengeluaran;
    b.  Untuk mendapatkan persetujuan melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf 
        a, PT ABC Tbk harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat Wajib Pajak terdaftar.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN