DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 283/PJ.42/2003 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYUSUTAN ATAS JARINGAN KABEL TV DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Maret 2003 perihal Permohonan Persetujuan Penyusutan Atas Jaringan Kabel TV, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut: a. PT ABC Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pendistribusian siaran televisi melalui jaringan kabel yang dimilikinya. Jaringan kabel tersebut akan dibangun secara bertahap meliputi hampir seluruh wilayah area Jabotabek dan beberapa wilayah di Surabaya dan Bali; b. Pada dasarnya PSAK tidak mengatur secara khusus perlakuan akuntansi atas jaringan kabel bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa kabel TV, namun demikian mengacu pada FASB Statement No. 51 di Amerika yang mengatur pencatatan keuangan atas perusahaan jasa kabel TV, disebutkan bahwa sebelum penghasilan diterima dari pelanggan pertama, perusahaan akan menentukan jangka waktu pembuatan jaringan yang disebut prematurity period yang pada umumnya di Amerika kurang dari 2 tahun. Prematurity period tersebut di Indonesia diperkirakan selama 5 tahun. Selama prematurity period biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan jaringan kabel TV tersebut harus dikapitalisasi dan dapat didepresiasi secara komersial sesuai dengan suatu formula tertentu. Mengacu pada ketentuan tersebut, PT ABC Tbk secara komersial mengkapitalisasi biaya pembangunan jaringan kabel TV yang dimulai sejak tahun 1999 tersebut ke dalam Construction In Progress (CIP) dan didepresiasikan setiap tahun sejak tahun 1999 mengingat jaringan TV tersebut telah menghasilkan penghasilan bagi perusahaan. Secara komersial CIP tersebut baru akan dipindahkan sebagai fixed asset apabila seluruh jaringan TV kabel di wilayah Jabotabek telah selesai 100%, dimana kemungkinan besar masih menunggu beberapa tahun lagi (lebih dari 5 tahun yang diperkirakan); c. Menurut PT ABC Tbk jaringan kabel TV tersebut secara fiskal dapat didepresiasikan sebagai harta kelompok 3 mulai tahun 2001 dengan alasan: i) Jaringan kabel TV merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dirinci per area/wilayah dan secara komersial telah didepresiasi sesuai dengan ketentuan FASB; ii) Jaringan kabel TV tersebut telah nyata-nyata menghasilkan pendapatan bagi PT ABC Tbk sejak tahun mulai dibangunnya jaringan tersebut sehingga dengan menyusutkan secara fiskal akan memenuhi prinsip matching cost against revenue; iii) Jaringan kabel TV secara komersial mempunyai masa manfaat 15 tahun sehingga secara fiskal sebagai harta kelompok 3; iv) Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya tahun pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon agar jaringan kabel TV tersebut dapat disusutkan mulai tahun 2001 sebagai harta kelompok 3, dan mengingat secara fiskal jaringan kabel TV tersebut belum pernah disusutkan maka nilai perolehannya sampai dengan tahun 2001 dijadikan dasar penyusutan tahun 2001 selama 16 tahun mulai tahun pajak 2001, sedangkan biaya pembangunan jaringan kabel TV pada tahun 2002 dan seterusnya dijadikan sebagai penambahan pada tahun 2002 dan seterusnya. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa: Pasal 11 ayat (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Pasal 11 ayat (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Penjelasan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara prorata. Namun berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, untuk jenis- jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok III. 4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. 5. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa: a. PT ABC Tbk dapat melakukan penyusutan terhadap aktiva tetap berupa jaringan kabel TV mulai tahun 2001 dengan menggunakan tarif penyusutan harta berwujud kelompok III. Dasar penyusutan yang digunakan adalah nilai perolehan aktiva tetap tersebut sampai dengan tahun 2001. Penambahan biaya pembangunan jaringan di tahun-tahun berikutnya merupakan penambahan aktiva pada tahun-tahun tersebut dan disusutkan mulai bulan dilakukannya pengeluaran; b. Untuk mendapatkan persetujuan melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT ABC Tbk harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN