DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2838/PJ.32/1997

                            TENTANG

              PENEGASAN TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -------------- tanggal 10 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

    penyerahan Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah 
    pabean oleh pengusaha.

2.  Sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
    penjualan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk 
    setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Berdasarkan uraian di atas, maka atas :
    3.1.    penyerahan barang dari importir kepada sales agency dan penyerahan dari sales agency 
        kepada independent distributor merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang harus 
        dikenakan pajak dan harus membuat Faktur Pajak.
        Demikian pula penyerahan dari independent distributor kepada customer merupakan 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan pajak dan wajib membuat Faktur Pajak.
    3.2.    Penggunaan Faktur Pajak dengan menggunakan "qq" atas transaksi tersebut tidak 
        diperkenankan karena nyata-nyata terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari perusahaan 
        Saudara kepada Sales Agency.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO