DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2812/PJ.54/1998

                            TENTANG

    PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, PENJUALAN EKSPOR 
          SEBELUM MEMPUNYAI NPWP DAN NPPKP SERTA NOTA RETUR PEMBELIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Oktober 1998, tanggal 2 Nopember 1998 dan tanpa tanggal 
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan ekspor dan pengkreditan Pajak 
    Masukan dan Nota Retur terdapat permasalahan :
    a.  Apakah Pajak Masukan atas pembelian dan iuran bulanan pager yang digunakan oleh divisi 
        penjualan untuk keperluan distribusi perusahaan serta atas iuran bulanan internet untuk 
        keperluan informasi antar perusahaan, dapat dikreditkan ?

    b.  Apakah atas ekspor yang dilakukan oleh PT. XYZ dengan menggunakan NPWP kantor pusat 
        (terdaftar di KPP PMA I tanggal 3 Maret 1997 dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan NPPKP : 
        X.XXX.XXX.X-XXX), sedangkan fisik barang dikeluarkan dari lokasi pabrik di Lawang 
        (terdaftar di KPP Malang tanggal 10 Januari 1998 NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) sebelum tanggal 
        10 Januari 1998 (sebelum dikukuhkan jadi PKP), dapat dibenarkan menurut undang-undang 
        perpajakan ?

    c.  Kapan selambat-lambatnya pelaporan Nota Retur pembelian? Jika dalam pelaporan Nota Retur 
        pembelian tersebut telah lewat dari tanggal dibuatnya Nota Retur, contoh Nota Retur dibuat 
        tanggal 30 September 1998 dan baru dilaporkan tanggal 30 Nopember 1998, apakah pembeli 
        dapat dikenakan sanksi dan apakah pemberian nomor Nota Retur tersebut harus berurut ?

2.  a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 :
        1.  Dalam Pasal 1 butir d angka 1 huruf f diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian 
            penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke 
            Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
        2.  Dalam Pasal 3A diatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa 
        Pajak yang sama dan apabila belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak 
        yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan 
        ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan 
        sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan namun harus tetap memperhatikan 
        ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Dalam kasus Saudara, Pajak Masukan 
        atas pembelian dan iuran bulanan pager serta internet tidak dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluarannya karena Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan
        kegiatan usaha.

    b.  Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP tetapi 
        tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang terutang dihitung 
        dengan mengalikan tarif yang berlaku dengan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Lain 
        yang diketemukan dalam pemeriksaan. Atas penjualan ekspor yang Saudara lakukan dengan 
        menggunakan NPWP KPP PMA I (NPWP kantor pusat) tetapi fisik barang dikeluarkan oleh 
        lokasi pabrik di Lawang sebelum terdaftar sebagai PKP tidak dapat dibenarkan. KPP Malang 
        sebagai lokasi pabrik pada saat melakukan verifikasi untuk pemberian NPPKP, dapat menagih 
        PPN atas penyerahan BKP dari pabrik ke kantor pusat sebesar tarif dikalikan dengan Harga 
        Jual atau Penggantian atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan. Dan apabila 
        Saudara telah dikukuhkan sebagai PKP maka atas penyerahan dari pabrik ke kantor pusat 
        wajib membuat Faktur Pajak Standar atas penyerahan tersebut.

    c.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian 
        Barang Kena Pajak tersebut. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa 
        Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat 
        diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut. Dalam kasus Saudara, 
        atas Nota Retur yang dibuat tanggal 30 September 1998 dan baru dilaporkan tanggal 
        30 Nopember 1998, menyebabkan Nota Retur tersebut dianggap tidak dibuat sehingga tidak 
        dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual dan juga tidak dapat mengurangi Pajak 
        Masukan bagi PKP pembeli. Dalam pembuatan Nota Retur, nomor dari Nota Retur tersebut 
        harus berurutan sehingga memudahkan administrasi perpajakan dan Nota Retur yang 
        nomornya tidak berurut (acak) tidak dibenarkan.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH