DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2812/PJ.54/1998 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, PENJUALAN EKSPOR SEBELUM MEMPUNYAI NPWP DAN NPPKP SERTA NOTA RETUR PEMBELIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Oktober 1998, tanggal 2 Nopember 1998 dan tanpa tanggal perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan ekspor dan pengkreditan Pajak Masukan dan Nota Retur terdapat permasalahan : a. Apakah Pajak Masukan atas pembelian dan iuran bulanan pager yang digunakan oleh divisi penjualan untuk keperluan distribusi perusahaan serta atas iuran bulanan internet untuk keperluan informasi antar perusahaan, dapat dikreditkan ? b. Apakah atas ekspor yang dilakukan oleh PT. XYZ dengan menggunakan NPWP kantor pusat (terdaftar di KPP PMA I tanggal 3 Maret 1997 dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan NPPKP : X.XXX.XXX.X-XXX), sedangkan fisik barang dikeluarkan dari lokasi pabrik di Lawang (terdaftar di KPP Malang tanggal 10 Januari 1998 NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) sebelum tanggal 10 Januari 1998 (sebelum dikukuhkan jadi PKP), dapat dibenarkan menurut undang-undang perpajakan ? c. Kapan selambat-lambatnya pelaporan Nota Retur pembelian? Jika dalam pelaporan Nota Retur pembelian tersebut telah lewat dari tanggal dibuatnya Nota Retur, contoh Nota Retur dibuat tanggal 30 September 1998 dan baru dilaporkan tanggal 30 Nopember 1998, apakah pembeli dapat dikenakan sanksi dan apakah pemberian nomor Nota Retur tersebut harus berurut ? 2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 : 1. Dalam Pasal 1 butir d angka 1 huruf f diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. 2. Dalam Pasal 3A diatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor 3. Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan apabila belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan namun harus tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Dalam kasus Saudara, Pajak Masukan atas pembelian dan iuran bulanan pager serta internet tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya karena Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. b. Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku dengan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan. Atas penjualan ekspor yang Saudara lakukan dengan menggunakan NPWP KPP PMA I (NPWP kantor pusat) tetapi fisik barang dikeluarkan oleh lokasi pabrik di Lawang sebelum terdaftar sebagai PKP tidak dapat dibenarkan. KPP Malang sebagai lokasi pabrik pada saat melakukan verifikasi untuk pemberian NPPKP, dapat menagih PPN atas penyerahan BKP dari pabrik ke kantor pusat sebesar tarif dikalikan dengan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan. Dan apabila Saudara telah dikukuhkan sebagai PKP maka atas penyerahan dari pabrik ke kantor pusat wajib membuat Faktur Pajak Standar atas penyerahan tersebut. c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut. Dalam kasus Saudara, atas Nota Retur yang dibuat tanggal 30 September 1998 dan baru dilaporkan tanggal 30 Nopember 1998, menyebabkan Nota Retur tersebut dianggap tidak dibuat sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual dan juga tidak dapat mengurangi Pajak Masukan bagi PKP pembeli. Dalam pembuatan Nota Retur, nomor dari Nota Retur tersebut harus berurutan sehingga memudahkan administrasi perpajakan dan Nota Retur yang nomornya tidak berurut (acak) tidak dibenarkan. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH