DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 280/PJ.311/2005 TENTANG PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH AAA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat keterangan dari International Monetary Fund (IMF) tertanggal 22 Maret 2005, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Chief Executive Board and Member Services menyatakan bahwa : a. AAA, warganegara Indonesia, adalah Direktur Eksekutif IMF di Washington, D.C., Amerika Serikat sejak tanggal 1 Nopember 2002 hingga 20 Oktober 2004 dan memperoleh penghasilan sebesar US$ 196,730 pertahun; b. AAA adalah pemegang Government Visa dan bukan warganegara Amerika Serikat sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan Amerika Serikat berdasarkan International Organizations Immunities Act, Public Law 291, 79th Congress; c. Berdasarkan Article VI, Section 19 (b) United Nations Convention on Privileges and Immunities of the Specialized Agencies and Annex V, penghasilan AAA tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. 2. Berdasarkan United Nations Convention on Privileges and Immunities of the Specialized Agencies and Annex V, antara lain diatur sebagai berikut : a. Article I Section 1 point (ii) Yang dimaksud dengan Specialized agencies diantaranya adalah The International Monetary Fund. b. Article VI Section 18 Setiap Specialized agencies akan menjelaskan kategori-kategori pegawai yang mendapatkan fasilitas pada Article ini dan Article VIII. c. Article VI Section 19 point (b) Pegawai yang bekerja pada Specialized agencies akan diberikan pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari Specialized agencies sama seperti pegawai yang bekerja pada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). d. Annex V Indonesia telah menandatangani United Nations Convention on Privileges and Immunities of the Specialized Agencies pada tanggal 8 Maret 1972. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa : a. AAA termasuk pegawai IMF yang mendapatkan fasilitas seperti diatur dalam Article VI dan Article VIII United Nations Convention on Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, sesuai dengan Surat Keterangan yang diterbitkan IMF pada tanggal 22 Maret 2005. b. Mengingat bahwa Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut di atas maka atas penghasilan yang diterima AAA tidak terutang pajak penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO