DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 279/PJ.43/2000 TENTANG INTENSIFIKASI PPh PASAL 21 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil pemantauan ternyata masih terdapat SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dari Pemotong Pajak yang mempunyai perbedaan cukup signifikan apabila dibandingkan dengan SPT Tahunannya, yakni jumlah pembayaran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 jauh lebih besar dari jumlah pembayaran masa dalam satu tahun atau bahkan pembayaran masa dalam satu tahun sebesar nihil. Dalam rangka pengamanan penerimaan Tahun Anggaran 2000 agar kepada Pemotong Pajak sebagaimana tersebut di atas dilakukan pembinaan dan pengarahan melalui surat himbauan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada maksud untuk menundanya sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.43/2000 tanggal 20 Juni 2000. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK