DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 279/PJ.43/2000

                            TENTANG

                       INTENSIFIKASI PPh PASAL 21

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil pemantauan ternyata masih terdapat SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dari Pemotong
Pajak yang mempunyai perbedaan cukup signifikan apabila dibandingkan dengan SPT Tahunannya, yakni
jumlah pembayaran PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 jauh lebih besar dari jumlah pembayaran 
masa dalam satu tahun atau bahkan pembayaran masa dalam satu tahun sebesar nihil.

Dalam rangka pengamanan penerimaan Tahun Anggaran 2000 agar kepada Pemotong Pajak sebagaimana 
tersebut di atas dilakukan pembinaan dan pengarahan melalui surat himbauan untuk melaksanakan kewajiban 
perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada maksud untuk menundanya sebagaimana telah 
ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.43/2000 tanggal 20 Juni 2000.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK