DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 1993     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 278/PJ.53/1993

                            TENTANG

        PERMOHONAN BEBAS PAJAK ATAS BANTUAN DAN PEMBANGUNAN MONUMEN TRIKORA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX  tanggal 27 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah
    Nomor 22 Tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang 
    PPN sebesar 10% dari nilai kontrak/nilai penggantian.

    PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga dikenakan tanpa membedakan status
    konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik badan maupun perorangan, baik yang mencari 
    laba maupun yang tidak, termasuk instansi Pemerintah.

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984, siapapun yang mengkonsumsi Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia, termasuk Instansi Pemerintah, 
    dikenakan PPN. Dalam Undang-undang PPN 1984 tidak juga terdapat ketentuan yang mengatur 
    tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi penerima Jasa Kena Pajak berdasarkan sumber 
    pembiayaannya.

2.  Namun demikian apabila dalam pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan swakelola yaitu dilakukan 
    oleh bagian/Unit Pemerintah/Departemen/Lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan umum, 
    yang hanya melaksanakan pekerjaan untuk instansinya saja, dan tidak menerima pekerjaan 
    pemborongan dari pihak lain serta bukan merupakan suatu badan yang dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaannya sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN 1984, maka 
    atas pelaksanaan pekerjaan swakelola tersebut tidak terutang PPN.

    Bilamana pelaksanaan proyek dikerjakan secara swakelola, tetap dalam hal pelaksanaannya
    sebagian atau seluruhnya diborongkan kepada Pemborong/Kontraktor baik berdasarkan perjanjian 
    tertulis maupun lisan, maka penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pemborong/Kontraktor tersebut 
    berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 terutang PPN.

    PPN yang terutang menjadi beban konsumen dalam hal ini adalah Panitia Pembangunan Monumen 
    Trikora Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.

3.  Sesuai dengan Surat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung selaku Ketua Panitia 
    Pembangunan Monumen Trikora Nomor : 025/MT/01/93 tanggal 5 Januari 1993 dan Surat Pernyataan 
    Nomor : 973/PJK/71 tanggal 16 Januari 1993 menyatakan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan atas 
    bantuan dan partisipasi berupa tenaga kerja dari masyarakat, Korpri dan personil ABRI serta dengan 
    tenaga Teknis dari Fakultas Teknik Unsrat Manado.

    Dengan demikian Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak-pihak atau badan yang melakukan
    penyerahan jasa namun tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai kontraktor 
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN 1984.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan penjelasan/
    pernyataan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana tersebut pada butir 3, maka 
    proyek pembangunan Monumen Trikora "MANDALA SAKTI" yang dilaksanakan secara swakelola 
    tersebut tidak terutang PPN.

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada 
Panitia Pembangunan Monumen Trikora, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut 
tetap terutang PPN.

PPN yang dibayar oleh Panitia Pembangunan Monumen Trikora tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak
merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan biaya bagi Panitia 
Pembangunan Monumen Trikora. 

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD