DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2789/PJ.51/1994

                            TENTANG

            PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH 
              YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX, tanggal 9 Nopember 1994, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali 
    pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

2.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, 
    tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN 
    yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    tersebut. 
    Dengan menunjuk surat Keputusan Presiden RI nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1998, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh 
    Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah.

3.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa atas kendaraan yang diserahkan kepada proyek-proyek 
    Pemerintah yang menggunakan Dana Bantuan Luar Negeri, PPn BM telah dipungut oleh PT. XYZ selaku 
    ATPM, dan pada saat penyerahan kepada proyek-proyek Pemerintah tersebut PPn BM dipungut lagi 
    oleh Bendaharawan selaku Wajib Pungut, sehingga PPn BM atas kendaraan dimaksud dipungut dua 
    kali.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  Setelah meneliti dokumen-dokumen berupa Surat Setoran Pajak Dalam Rangka Bantuan Luar 
        Negeri untuk dan atas nama PT. ABC, dan Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan 
        dimaksud, pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian 
        kendaraan oleh Bendaharawan Proyek Pengembangan Konservasi Alam Terpadu (PPKAT) 
        Departemen Kehutanan, dan Proyek Pendidikan dan Latihan Kerja-LPPU (PPLKT-LPPU) 
        Departemen Pekerjaan Umum dari PT. ABC, jalan A Jakarta, telah sesuai dengan ketentuan 
        yang berlaku.

    b.  Perlakuan PPN dan PPn BM untuk rekanan Pemerintah (PT. ABC Jakarta) adalah sebagai 
        berikut :

        b.1.    PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PPKAT Departemen 
            Kehutanan dan Bendaharawan PPLKT-LPPU Departemen Pekerjaan Umum yang 
            SSP-nya untuk dan atas nama PT. ABC Jakarta harus dilaporkan sebagai Pajak 
            Keluaran.

        b.2.    PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM dapat dikembalikan (direstitusi) kepada 
            PT. ABC Jakarta, sepanjang PT. ABC Jakarta dapat membuktikan bahwa PPn BM 
            benar telah dipungut dan disetor melalui    Bendaharawan PPKAT Departemen 
            Kehutanan dan Bendaharawan PPLKT-LPPU Departemen Pekerjaan Umum dan bahwa 
            PPn BM yang dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO