DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            13 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 277/PJ.53/2005

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXXXX tanggal 1 April 2005 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh 
        Darussalam dan Sumatera Utara, PT TTI (TRANS TV) telah menerima sumbangan dari 
        berbagai pihak untuk disalurkan ke wilayah bencana tersebut.
    b.  Sumbangan berupa uang akan digunakan untuk membangun Fasilitas Penampungan Anak-
        anak Korban Bencana Gempa Bumi dan Tsunami dengan daya tampung sebanyak 1.000 
        (seribu) anak.
    c.  Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh PT TBP, NPWP 00.000.000.0-000.000 yang 
        berlokasi di Jalan Raya V, Medan - Sumatera Utara.
    d.  Berkaitan dengan hal-hal di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari 
        kewajiban membayar PPN, karena sumber dana tersebut berasal dari sumbangan pemirsa 
        TRANS TV.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000  mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha.
    b.  Pasal 16B, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik unluk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
        1)  kegiatan di kawasan tertentu atau lompat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        3)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di 
            dalam Daerah Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000  tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003, antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
        rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
        lainnya,' yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
        Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
    b.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan 
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    197/KMK.03/2004 , antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 
        1)  angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah 
            Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya 
            dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual 
            tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
        2)  angka 2, bahwa Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang 
            dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan 
            luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi 
            dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah 
            dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat 
            berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri 
            Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan 
            Rumah Susun.
        3)  angka 3, bahwa Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai
            oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan 
            bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah 
            dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau 
            tidak bertingkat.
        4)  angka 4, bahwa Asrama Mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan sederhana yang 
            dibangun dan dibiayai oleh Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau Pemerintah
            Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, dapat
            berupa gedung bertingkat atau lidak bertingkat.
        5)  angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang
            dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya 
            sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau 
            tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana 
            dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
        Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pemborongan pembangunan
    fasilitas penampungan anak-anak korban gempa bumi dan tsunami di NAD dan Sumatera Utara 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang fasilitas penampungan anak-anak 
    tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a di atas.

Demikian untuk dimaklumi. 




Direktur Jenderal, 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375