DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 277/PJ.313/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA PEMERINTAH PROPINSI DKI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor XXX tanggal 15 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Nota Dinas tersebut dikemukakan bahwa Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mohon untuk diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pemasukan barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson, dengan pertimbangan barang tersebut akan digunakan untuk memenuhi keperluan operasional dan patroli Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta. 2. PAJAK PENGHASILAN a. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa: 1) Ayat (1) huruf b angka 10, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai antara lain barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 2) Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/1984 tanggal 8 Pebruari 1984 tentang Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.24/1984, diatur antara lain bahwa apabila importir yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden dari instansi Pemerintah atau badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka kepada importir tersebut dapat diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor dengan keharusan membayar lunas terlebih dahulu PPh Pasal 25 atas "handling fee" yang diterima atau diperoleh dari instansi Pemerintah atau badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Tarif PPh yang diterapkan adalah 15% x "handling fee". 3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. Pasal 2 ayat (3) huruf j, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. PAJAK PENGHASILAN Atas impor barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson yang dilakukan oleh dan semata-mata untuk kepentingan umum Pemda DKI Jakarta tidak terutang PPh dan tidak dipungut PPh Pasal 22, karena Pemda DKI Jakarta bukan Subjek Pajak. Namun, dalam hal Pemda DKI Jakarta menunjuk importir lain sebagai handling importir, maka importir lain tersebut terlebih dahulu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterimanya; b. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Atas impor barang berupa 6 (enam) unit sepeda motor merek Harley Davidson oleh dan semata-mata untuk kepentingan umum Pemda DKI Jakarta tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Yang dimaksud dengan "semata-mata untuk kepentingan umum" adalah barang tersebut menjadi aset Pemda DKI Jakarta dan dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas operasional Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta. Demikian disampaikan agar Bapak maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO