DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2778/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) melakukan pembayaran komisi luar negeri kepada agen yang berdomisili di luar negeri atas jasa pemasaran. Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran jasa tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutang pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 4. Dalam butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995, dijelaskan bahwa jasa perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. 5. Dalam butir 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995, dijelaskan bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat Setoran Pajak PPN atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak masukan sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 6.1. Penyerahan jasa pemasaran (jasa perdagangan) oleh agen yang berkedudukan di luar negeri atas produk ekspor PT. XYZ (penerima jasa perdagangan) terutang PPN; 6.2. Penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas tidak termasuk kategori jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan barang-barang yang akan diekspor, sehingga tidak dapat diberikan tarif 0% dipercepat sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas; 6.3. Penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas tersebut terutang PPN 10% (sepuluh persen). Dan setoran PPN atas komisi luar negeri tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak masukan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH