DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2773/PJ.52/1998

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN TERHADAP PENJUALAN BAHAN POKOK 
                       DI KECAMATAN PEDALAMAN IRIAN JAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 September 1998 perihal Permohonan 
Penghapusan PPN terhadap Penjualan Bahan Pokok di Kecamatan Pedalaman Irian Jaya, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara memuat :

    1.1.    Sehubungan dengan situasi dan kondisi perekonomian yang tidak stabil dewasa ini, pengadaan 
        bahan pokok dan bahan bangunan untuk kebutuhan masyarakat secara umum mengalami 
        kenaikan harga, dan hal serupa juga dialami oleh masyarakat Irian Jaya khususnya 
        masyarakat yang ada di pedalaman. Beban tersebut juga ditambah dengan biaya transportasi 
        yang banyak menggunakan angkutan udara yang berakibat semakin tinggi harga jual disatu 
        sisi sementara disisi lain kenaikan tersebut tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat 
        pedalaman Irian Jaya yang pada umumnya sangat rendah, keadaan tersebut dikhawatirkan 
        akan berdampak pada mengecilnya kuantitas pengadaan barang yang dilakukan oleh 
        PD. IRIAN BHAKTI sehingga memungkinkan untuk timbulnya keresahan masyarakat 
        pedalaman Irian Jaya.

    1.2.    Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 134 Tahun 1998 
        Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya telah memberikan subsidi biaya pengiriman sebesar 
        50% untuk barang berupa garam dapur, gula pasir, tepung terigu, minyak tanah, minyak 
        goreng, mie kering, semen, seng, paku dan cat.

    1.3.    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Saudara mengajukan permohonan 
        penghapusan PPN terhadap biaya pengadaan bahan pokok yang dihitung dari biaya 
        transportasi dari daerah supply point, biaya penyimpanan di daerah distribusi, harga 
        pembelian dan laba yang diinginkan penyalur dan pengecer serta ongkos angkutan udara 
        termasuk PPN-nya ke daerah pedalaman Irian Jaya.

2.  Adapun ketentuan-ketentuan yang berlaku sampai saat ini sehubungan dengan permasalahan 
    saudara adalah :

    2.1.    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 PPN 
        dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada 
        berbagai mata rantai jalur perusahaan. Semua biaya yang berkaitan dengan menghasilkan, 
        menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa 
        merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN.

    2.2.    Dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial dan budaya tidak semua jenis barang dan 
        jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jenis-jenis barang dan jasa yang tidak termasuk 
        Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
        1994. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 atas bahan pokok 
        yaitu : beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak 
        beryodium tidak dikenakan PPN.

3.  Bahwa terjadinya kenaikan harga barang-barang bukan semata-mata disebabkan oleh pengenaan 
    PPN tetapi yang terutama adalah disebabkan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing 
    yang terjadi akhir-akhir ini.

4.  Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka permohonan saudara untuk menghapus PPN terhadap 
    komoditas yang tersebut pada surat saudara tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan 
    dengan ketentuan undang-undang.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA