DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2770/PJ.54/1998

                            TENTANG

                         PENGKREDITAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Nopember 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak 
Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang sudah masuk bursa 
    (go public) dan terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, 
    mempunyai lokasi usaha di wilayah kerja KPP Sidoarjo dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah 
    dikukuhkan sebagai PKP dengan nomor : X.XXX.XXX.X-XXX (NPPKP baru). Terdapat PPN Impor 
    sebesar Rp. 117.476.565,- (daftar terlampir) dengan dokumen PIB dan SSP menggunakan NPWP KPP 
    Perusahaan Masuk Bursa, karena seluruh kegiatan usaha hanya ada di wilayah kerja KPP Sidoarjo, 
    maka Saudara mengajukan permohonan ijin untuk dapat mengkreditkan PPN Impor dengan PIB dan 
    SSP yang menggunakan NPWP KPP Perusahaan Masuk Bursa pada KPP Sidoarjo.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
    sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi 
    dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya 
    dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, PT. XYZ selaku Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan 
    Masuk Bursa, dan lokasi usaha di Sidoarjo serta dikukuhkan sebagai PKP di KPP Sidoarjo, atas PPN 
    impor sebesar Rp. 117.476.565,- dengan NPWP KPP Perusahaan Masuk Bursa, disetujui untuk 
    dikreditkan di KPP Sidoarjo, namun tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA