DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2769/PJ.53/1995

                            TENTANG

                    PENCETAKAN TANGGAL PADA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung banyaknya keluhan dari rekanan XYZ yang diminta oleh pihak XYZ untuk tidak mencantumkan 
tanggal pada Faktur Pajak yang diajukan oleh PKP rekanan tersebut dengan alasan tenggang waktu realisasi 
pembayaran yang cukup lama, dengan ini kami minta agar Saudara tetap menerima Faktur Pajak yang sudah 
diberi tanggal oleh rekanan.

Hal ini karena apabila rekanan tersebut tidak mencantumkan tanggal pada Faktur Pajaknya akan dikenakan 
sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO