DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2769/PJ.53/1995 TENTANG PENCETAKAN TANGGAL PADA FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung banyaknya keluhan dari rekanan XYZ yang diminta oleh pihak XYZ untuk tidak mencantumkan tanggal pada Faktur Pajak yang diajukan oleh PKP rekanan tersebut dengan alasan tenggang waktu realisasi pembayaran yang cukup lama, dengan ini kami minta agar Saudara tetap menerima Faktur Pajak yang sudah diberi tanggal oleh rekanan. Hal ini karena apabila rekanan tersebut tidak mencantumkan tanggal pada Faktur Pajaknya akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO