DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2768/PJ.532/1998

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Nomor : XXX tanggal 25 Nopember 1998 beserta dokumen-dokumen yang 
terlampir, hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan isi surat tersebut di atas beserta dokumen-dokumen yang terlampir diketahui bahwa :
    1.1.    Dalam rangka pengembangan pelabuhan Banjarmasin dianggarkan biaya berdasarkan Loan 
        1559 INO tanggal 4 Desember 1997 dan Aide Memoire tanggal 22 April 1998 misi ADB dengan 
        Pemerintah Indonesia sebesar 62,8 juta US Dolar, dengan lingkup pekerjaan meliputi 
        pembangunan terminal petikemas, peralatan B/M Gantry Crane, Transtainer, Top Loader, 
        Head Truck dan Forklift, serta pembangunan fasilitas pengunpul limbah dan MIS;
    1.2.    Sumberdana pembangunan tersebut di atas sebesar 49,4 juta US Dolar berasal dari bantuan 
        luar negeri sedangkan sebesar 13,4 juta US Dolar (termasuk PPN) dibiayai oleh PT. (Persero) 
        PELABUHAN INDONESIA III.

    Berdasarkan hal tersebut di atas PT. Pelindo mohon penjelasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) atas pembangunan proyek-proyek bantuan luar negeri yang dananya berasal dari dalam negeri 
    atau dana pendamping (local cost).

2.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, sejak 1 April 1995 PPN dan PPnBM 
    atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pembangunan proyek-proyek yang 
    dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri, yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
    1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 
    tanggal 21 Oktober 1998 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.53/1996 
    tanggal 4 Juni 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.43/1998 tanggal 
    23 Nopember 1998, dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian 
    dananya dibiayai dari hibah atau pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :
    3.1.    Atas penyerahan proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang 
        tidak dipungut;
    3.2.    Atas penyerahan proyek pemerintah yang dananya berasal selain dari bantuan luar negeri 
        terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan permasalahan dalam surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan proyek pengembangan pelabuhan Banjarmasin yang dananya sebesar 
        49,4 juta US Dolar yang merupakan atau berasal dari bantuan luar negeri/hibah, PPN dan 
        PPnBM yang terutang tidak dipungut;
    4.2.    Atas penyerahan proyek pengembangan pelabuhan Banjarmasin dengan dana sebesar 
        13,4 juta US Dolar (termasuk PPN) yang dibiayai oleh PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA 
        III terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH