DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2766/PJ.52/1998

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENETAPAN KURS Rp. 6.000/USD UNTUK PPN DAN PPh KOMODITI IMPOR BULOG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1998 yang ditujukan kepada Menteri 
Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat tersebut memuat :
    1.1.    Berdasarkan surat Menkeu Nomor SR-47/MR/1998 perihal bantuan impor kebutuhan pokok, 
        telah ditetapkan kurs untuk impor Bulog Rp. 5.000/USD yang kemudian direvisi menjadi 
        Rp. 6.000/USD. Berkenaan dengan hal tersebut maka perhitungan anggaran pembiayaan 
        Bulog yang diajukan kepada Menteri Keuangan dan kalkulasi harga pokok komoditi Bulog 
        didasarkan atas perhitungan kurs tersebut.

    1.2.    Sehubungan dengan ketetapan kurs pajak impor yang berubah setiap minggu maka Bulog 
        mengalami kesulitan dalam pemenuhan pembayaran pajak impor karena anggaran tersedia 
        tidak mencukupi.

    1.3.    Dalam rangka stabilisasi harga pangan dan ketersediaan anggaran Bulog maka dimohon 
        untuk memberikan ketetapan kurs pajak bagi impor komoditi Bulog sebesar Rp. 6.000/USD 
        sebagaimana tersedianya anggaran Bulog.

2.  Ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan berkenaan dengan surat Saudara adalah sebagai 
    berikut :
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan 
        bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan 
        mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus 
        dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut 
        Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    2.2.    Sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan 
        bahwa terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena 
        Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Dalam penjelasan lebih lanjut 
        dikemukakan bahwa saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat 
        barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan 
        dengan saat pemungutan Bea Masuk.

    2.3.    Berdasarkan Pasal 2 huruf a Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-54/PJ/1994 
        tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 diatur bahwa dokumen yang 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah Pemberitahuan Impor Barang untuk 
        dipakai (sekarang PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini dapat ditegaskan bahwa :
    3.1.    Atas pembayaran dengan Valuta Asing penghitungan PPN harus dikenakan ke dalam mata 
        uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan 
        yaitu pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    3.2.    Untuk pelunasan PPN Impor, kurs yang dipakai adalah kurs konversi yang berlaku pada saat 
        bersamaan pemungutan Bea Masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH