DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2766/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN KURS Rp. 6.000/USD UNTUK PPN DAN PPh KOMODITI IMPOR BULOG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1998 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat tersebut memuat : 1.1. Berdasarkan surat Menkeu Nomor SR-47/MR/1998 perihal bantuan impor kebutuhan pokok, telah ditetapkan kurs untuk impor Bulog Rp. 5.000/USD yang kemudian direvisi menjadi Rp. 6.000/USD. Berkenaan dengan hal tersebut maka perhitungan anggaran pembiayaan Bulog yang diajukan kepada Menteri Keuangan dan kalkulasi harga pokok komoditi Bulog didasarkan atas perhitungan kurs tersebut. 1.2. Sehubungan dengan ketetapan kurs pajak impor yang berubah setiap minggu maka Bulog mengalami kesulitan dalam pemenuhan pembayaran pajak impor karena anggaran tersedia tidak mencukupi. 1.3. Dalam rangka stabilisasi harga pangan dan ketersediaan anggaran Bulog maka dimohon untuk memberikan ketetapan kurs pajak bagi impor komoditi Bulog sebesar Rp. 6.000/USD sebagaimana tersedianya anggaran Bulog. 2. Ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan berkenaan dengan surat Saudara adalah sebagai berikut : 2.1. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 2.2. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Dalam penjelasan lebih lanjut dikemukakan bahwa saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk. 2.3. Berdasarkan Pasal 2 huruf a Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 diatur bahwa dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah Pemberitahuan Impor Barang untuk dipakai (sekarang PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini dapat ditegaskan bahwa : 3.1. Atas pembayaran dengan Valuta Asing penghitungan PPN harus dikenakan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan yaitu pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3.2. Untuk pelunasan PPN Impor, kurs yang dipakai adalah kurs konversi yang berlaku pada saat bersamaan pemungutan Bea Masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH