DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 274/PJ.32/1999 TENTANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI KAPET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan rapat Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI) tanggal 20 Juli 1999 kami mendapat laporan/informasi bahwa DP-KTI telah menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Andalan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Andalan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Setelah diteliti, ternyata bahwa kedua rancangan Peraturan Pemerintah tersebut khususnya mengenai masalah perpajakan berbeda dengan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disampaikan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan surat Nomor 221/PJ.3/1999 tanggal 9 Juli 1999. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada matriks terlampir yang pada dasarnya menyangkut hal-hal sebagai berikut : 1. Nama/Judul Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Pemerintah yang disampaikan DP-KTI disebut Rancangan PP tentang Fasilitas Perpajakan Di Kawasan Andalan Pengembangan Ekonomi Terpadu, disingkat KAPET sedangkan menurut usul Direktur Jenderal Pajak adalah Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (disingkat juga dengan "KAPET"). 2. Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan Khusus mengenai fasilitas PPN, perusahaan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut menurut rancangan Peraturan Pemerintah yang disampaikan DP-KTI adalah Perusahaan di Kawasan Tertentu disingkat PDKT sedangkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang fasilitas perpajakan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak yang mendapat fasilitas adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat disingkat PDKB. 3. Mengingat rancangan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk meningkatkan landasan hukum tentang pembentukan KAPET dan fasilitas perpajakan yang sebelumnya didasarkan pada Keputusan Presiden sedangkan aturan pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak mengalami perubahan, menurut hemat kami rancangan Peraturan Pemerintah yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak lebih sesuai untuk dipergunakan. Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA