DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 274/PJ.32/1999  

                            TENTANG

           RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI KAPET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan rapat Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI) tanggal 20 Juli 1999 kami 
mendapat laporan/informasi bahwa DP-KTI telah menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang 
Kawasan Andalan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang 
Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Andalan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Setelah diteliti, ternyata 
bahwa kedua rancangan Peraturan Pemerintah tersebut khususnya mengenai masalah perpajakan berbeda 
dengan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disampaikan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan surat 
Nomor 221/PJ.3/1999 tanggal 9 Juli 1999. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada matriks terlampir yang pada 
dasarnya menyangkut hal-hal sebagai berikut :

1.  Nama/Judul Peraturan Pemerintah
    Rancangan Peraturan Pemerintah yang disampaikan DP-KTI disebut Rancangan PP tentang Fasilitas 
    Perpajakan Di Kawasan Andalan Pengembangan Ekonomi Terpadu, disingkat KAPET sedangkan 
    menurut usul Direktur Jenderal Pajak adalah Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Perpajakan 
    Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (disingkat juga dengan "KAPET").

2.  Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan
    Khusus mengenai fasilitas PPN, perusahaan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut menurut 
    rancangan Peraturan Pemerintah yang disampaikan DP-KTI adalah Perusahaan di Kawasan Tertentu 
    disingkat PDKT sedangkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang fasilitas perpajakan yang 
    disampaikan Direktorat Jenderal Pajak yang mendapat fasilitas adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat 
    disingkat PDKB.

3.  Mengingat rancangan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk meningkatkan landasan hukum 
    tentang pembentukan KAPET dan fasilitas perpajakan yang sebelumnya didasarkan pada Keputusan 
    Presiden sedangkan aturan pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak tidak mengalami perubahan, menurut hemat kami rancangan Peraturan 
    Pemerintah yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak lebih sesuai untuk dipergunakan.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA