DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 273/PJ.53/2006

                             TENTANG

                      PENEGASAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Permohnonan Penegasan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang jasa survey eksplorasi 
        pertambangan yang terbatas pada perusahaan Kontrak Karya yang berada satu grup dengan
        PT. ABC yaitu DEF.
    b.  Sejak tahun 2000 seluruh perusahaan kontrak karya yang tergabung dalam DEF tidak 
        beroperasi lagi dan seluruhnya telah dilikuidasi. Untuk mengurangi biaya PT. ABC, sejak tahun
        2001 seluruh biaya yang berhubungan dengan Presiden Direktur menjadi beban Inco Limited 
        Canada dan tiap bulan PT. ABC melakukan penagihan ke INco Limited melalui Ingold Holding 
        Indonesia Inc. (IGHI).
    c.  Transaksi reimbursement cost tersebut dicatat sebagai income dan dilaporkan sebagai 
        pendapatan pada SPT Tahunan PT. ABC. Namun saat menagih PT. ABC tidak mengenakan 
        PPN atas transaksi tersebut karena PT. ABC berpendapat bahwa transaksi tersebut semata-
        mata hanya reimbursement cost (penggantian biaya), bukan penyerahan jasa yang terutang 
        PPN dan bukan objek PPN.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah transaksi reimbursement 
        cost (penggantian biaya) tersebut terutang PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
        suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    d.  Pasal 1 angka 7, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa 
        Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
    e.  Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        1)  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        2)  impor Barang Kena Pajak;
        3)  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        4)  pemanfaatan Barag Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;    
        6)  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 surat ini dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa transaksi reimbursement cost yang Saudara laporkan dan akui sebagai 
    pendapatan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan yang 
    diminta.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.