DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 272/PJ.52/1991

                            TENTANG

                     PPN ATAS BAHAN BAKU ROTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 11 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, rotan sebagai hasil hutan dalam keadaan belum diproses dan 
    masih dalam bentuk potongan-potongan, rotan mentah (raw) adalah bukan Barang Kena Pajak, 
    sehingga atas penyerahan rotan demikian tidak terutang PPN.

2.  Apabila rotan tersebut telah mengalami proses seperti disteam atau direbus atau diberi bahan 
    pengawet atau dibelah-belah menurut ukuran tertentu, maka rotan yang sudah diproses demikian 
    adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atau impor atas penyerahannya terutang PPN sesuai 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, d dan m, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-
    undang PPN 1984 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

3.  PPN yang dibayar sebagai Pajak Masukan atas pembelian rotan untuk pembuatan mebel (furniture) 
    dapat dikreditkan terhadap PPN sebagai Pajak Keluaran yang dipungut atas penjualan mebel. Dalam 
    hal mebel diekspor, maka PPN yang dibayar atas rotan dan bahan lainnya dapat diminta kembali 
    (direstitusi).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD