DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 272/PJ.42/2003

                            TENTANG

                 SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Februari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan mekanisme transaksi penjualan pada perusahaan 
    Saudara bahwa pengambilan barang oleh kustomer dilakukan secara bertahap sesuai surat jalan 
    pengambilan barang, sedangkan pelunasannya berdasarkan Delivery Order (DO). Pada akhir tahun 
    dapat terjadi DO dikeluarkan pada bulan Desember, sedang pengambilannya dilakukan beberapa kali 
    yaitu pada bulan Desember, dan bulan Januari dan Februari tahun berikutnya. Saudara menanyakan 
    saat pengakuan penghasilan dari penjualan tersebut apakah berdasarkan surat jalan atau DO.

2.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    16 TAHUN 2000 (UU KUP) dan penjelasannya, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan 
    prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama 
    digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran 
    laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel 
    pengakuan penghasilan. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya 
    dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak 
    tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas adalah suatu 
    metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar 
    secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar 
    telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-
    benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada prinsipnya pengakuan 
    penghasilan (dan biaya) secara fiskal dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak 
    secara taat asas. Apabila pembukuan PT. ABC diselenggarakan dengan metode akrual, maka 
    pengakuan penghasilan dari transaksi penjualan barang dagangan telah terjadi pada saat penyerahan 
    faktur tagihan, meskipun pengambilan barang dan atau pelunasan harga jual belum dilakukan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN