DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2724/PJ.51/1994

                            TENTANG

                    PENJELASAN TENTANG MASA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan surat Saudara No.XXX  tanggal 10 Nopember 1994 perihal Faktur Pajak dan Nomor Pokok 
Wajib Pajak, dengan ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 1 Surat Kawat Dir. Jend. Pajak No. Kwt-05/PJ.52/1994 tanggal 16 Nopember 1994 
    jo Surat Kawat Dir.Jend. Pajak No. Kwt.04/PJ.52/1994 tanggal 19 September 1994, batas waktu yang 
    diperkenankan bagi PKP Lama menggunakan Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 
    Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak lama diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 1994, 
    sehingga paling lambat tanggal 5 Januari 1995 PKP yang bersangkutan harus melaporkan lagi nomor 
    seri Faktur Pajak yang masih tersisa.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka PT. XYZ harus mengganti Faktur Pajaknya dengan 
    Faktur Pajak yang baru, baik Faktur Pajak yang tersisa maupun yang sudah beredar, satu dan lain 
    sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees No. XYZ 
    tanggal 23 September 1994.

3.  Mengenai kesulitan Saudara memperoleh informasi NPWP Pelanggan karena pindah alamat, dsb dalam 
    kaitannya dengan pembuatan Faktur Pajak, menurut hemat kami sementara waktu Saudara dapat 
    mencantumkan NPWP lama yang pernah diberikan oleh Pelanggan yang bersangkutan sambil minta 
    Pelanggan yang bersangkutan memberitahukan NPWPnya yang baru, satu dan lain demi kepentingan 
    Pelanggan itu sendiri dalam pengkreditan Pajak Masukannya.

Demikian harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO